Diduga,,Langgar Aturan kegiatan Pengaspalan Di Aceh Tamiang Tidak pasang Papan Plank Proyek

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

 

Aceh Tamiang-Tipikorinvestigasinews.id
Kegiatan pengerjaan proyek pengaspalan yang terletak di kecamatan kejuruan muda, kabupaten Aceh Tamiang diduga terselubung, pasalnya dari pantauan awak media di lokasi proyek, tidak di temukan papan informasi/plank proyek, di sinyalir kegiatan terselubung yang tidak ingin di ketahui publik, dari asal anggaran, jumlah anggaran, dan siapa pelaksana kegiatan, sabtu ( 08/11/2025 )

Kegiatan yang di duga terselubung itu telah melanggar undangan-undang keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UUD nomor 14 tahun 2008,

Awak media konfirmasi Maidi, selaku orang lapangan yang bekerja di proyek,

“Iya bang memang belum ada kita pasang papan plank proyek, sudah selesai di cetak, namun belum sempat ambil nya, ” Ujar maidi.

Ajis selaku pengawas kegiatan saat di konfirmasi awak media membenarkan tidak adanya papan plank proyek

“Benar bang tidak ada di pasang plank proyek, sudah kita beritahukan juga bang soal itu, namun belum juga di pasang,
Untuk panjangnya yang akan di aspal 291 meter bang, untuk anggaran sekitar delapan ratus juta bang,” Jelasnya.

Dari hal tersebut, seharusnya pemasangan papan plank di lakukan di titik nol sebelum pekerjaan di mulai, di pasang di tempat terbuka , namun yang terjadi hingga penimbunan best B papan plank informasi belum juga di pasang, ini jelas jelas melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik.

Diketahui awak media kegiatan tersebut bersumber dari APBA provinsi Aceh, melalui aspirasi DPRA dari partai golkar Muhamad Rizki,

Diminta kepada pihak terkait untuk menegur dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada pihak kontraktor, agar melaksanakan kewajiban sesuai aturan yang ada,

( muttaqin)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *