SUMBABARATDAYA(NTT), tipikorinvestigasinews.id 9 November 2025 — Dewan Pimpinan Media Tipikor Investigasi News menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan tindakan intimidasi dan ancaman terhadap dua wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan di Desa Hoha Wungo, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (6/11/2025).
Peristiwa tersebut telah melibatkan Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, yang menurut keterangan lapangan, meminta wartawan menghapus dokumentasi liputan dan berupaya merampas alat kerja (ponsel) milik jurnalis.
Dua wartawan yang menjadi korban dalam peristiwa ini ialah Gunter Guru Ladu Meha, wartawan Media Tipikor Investigasi News, dan Tibo dari Media Berantastipikornews.co.id.
Tindakan Bertentangan dengan UU Pers
Ketua Dewan Pimpinan Media Tipikor Investigasi News, Selamat Harefa, menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (2) yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk penyensoran, dan
Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran terhadap individu wartawan, tetapi juga serangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi. Kami mendesak Kapolda NTT untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut,” tegas Selamat Harefa dalam keterangan resminya, Minggu (9/11/2025).
Seruan Tindakan Tegas dari Kapolda NTT dan Mabes Polri
Dewan Pimpinan Media Tipikor Investigasi News menyerukan agar Kapolda Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan internal dan penegakan disiplin terhadap oknum yang terlibat.
Langkah tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak mencoreng citra institusi kepolisian di mata publik.
“Polri adalah mitra strategis pers dalam menjaga keterbukaan dan keadilan. Kami percaya Kapolda NTT dan Mabes Polri memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers di daerah,” lanjutnya.
Dewan. pimpinan juga meminta agar seluruh jajaran kepolisian di daerah memahami dan menghormati fungsi serta peran jurnalis di lapangan, karena kerja jurnalistik merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Komitmen Dewan Pimpinan media Tipikor Investigasi News
Sebagai bagian dari komunitas pers , Media Tipikor Investigasi News menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebebasan pers, perlindungan terhadap jurnalis, dan peliputan yang berintegritas sesuai Kode Etik Jurnalistik.
“Kami tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, verifikasi, dan keseimbangan berita. Namun kami juga tidak akan tinggal diam ketika insan pers diintimidasi saat menjalankan tugas,” tutup pernyataan resmi Dewan Pimpinan.
Permintaan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumba Barat Daya belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini. Redaksi Tipikor Investigasi News telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait dan akan memuat tanggapan resmi begitu diterima.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan lapangan, pernyataan resmi Dewan Pimpinan Tipikor Investigasi News, serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Hak jawab dari pihak kepolisian tetap terbuka sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik.(Red)







____________________________________________
