BENGKALIS Riau, Tipikorinvestigasinews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Fathia bekerja sama dengan Pemerintah Desa Bantan Tengah menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu”, pada Senin (30/9/2025) bertempat di Balai Desa Bantan Tengah.
Pj. Kepala Desa Bantan Tengah, Hadi Suryono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada LBH Mitra Fathia atas inisiatif penyuluhan tersebut. Ia menegaskan pentingnya pengetahuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu, agar tidak mudah terjerat masalah hukum dan memahami hak-hak yang dimiliki.
Materi pertama disampaikan oleh Sisri Riarita yang mengangkat tema “Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu.” Dalam pemaparannya, ia menjelaskan dasar hukum yang menjamin hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum, serta bentuk bantuan hukum yang dapat diakses secara gratis.
Selanjutnya, Ahmad Sirotol, S.H., M.H., dosen ISNJ Bengkalis, membawakan materi kedua dengan penjelasan rinci mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata. Ia juga memberikan contoh-contoh kasus agar masyarakat lebih mudah memahami penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Usai penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Warga desa tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar persoalan hukum yang dihadapi, mulai dari sengketa tanah, pernikahan, hingga perlindungan anak. Para narasumber menjawab dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin agar semakin banyak masyarakat memahami hak-haknya dan berani mencari bantuan hukum ketika menghadapi masalah.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum gratis, dapat langsung mendatangi kantor LBH Mitra Fathia atau menghubungi nomor 0813-7106-1348 atas nama Sisri Riarita. Persyaratan yang dibutuhkan cukup membawa identitas diri dan surat keterangan tidak mampu dari desa setempat.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara Pemerintah Desa Bantan Tengah, LBH Mitra Fathia, dan masyarakat yang hadir sebagai simbol kebersamaan serta semangat membangun kesadaran hukum di Desa Bantan Tengah. (Rdn)







____________________________________________
