Gibas Kuningan Desak Transparansi Tata Ruang: “Jangan Ada Keputusan Beraroma Transaksional”

KUNINGAN -tipikorinvetigasinews.id – Kebijakan pembukaan kembali moratorium pembangunan perumahan di Kabupaten Kuningan menuai kritik keras. Ketua Gibas Resort Kuningan, Manap Suharnap, menyebut langkah tersebut tidak hanya tidak mendesak, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius di masa depan, mulai dari krisis air, kerusakan lingkungan, hingga dugaan aroma transaksional dalam proses pengambilan keputusan.

Manap mempertanyakan urgensi kebijakan ini. Menurutnya, banyak perumahan yang sudah berdiri justru masih menyisakan unit kosong yang belum terjual. “Apa urgensinya membuka moratorium? Perumahan yang ada saja belum habis. Kalau alasan mendukung program tiga juta rumah, kenapa tidak mencari lokasi di luar Kecamatan Cigugur dan Kuningan?” tegasnya, Rabu (25/11/2025).

Ia menilai wilayah yang kembali didorong untuk pembangunan perumahan justru merupakan kawasan yang rentan mengalami penurunan ketersediaan air bersih. Dampaknya bisa berlarut bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut. “Krisis air itu nyata. Kalau keputusan ini dipaksakan, kerusakan lingkungan dan konflik sosial tinggal menunggu waktu,” ujarnya.

Manap turut menyoroti isu dugaan suap Rp1 miliar yang beredar terkait rencana pembukaan moratorium ini. Ia menilai bantahan sepihak dari pihak-pihak terkait tidak cukup. “Isu ini sudah naik jadi berita. Kalau memang tidak benar, harus ada tindakan hukum terhadap pihak yang menuduh. Kalau tidak ada langkah hukum, publik bisa menganggap isunya benar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan strategis seperti ini tidak boleh diambil dengan jawaban normatif dan mengambang dari para pemangku kepentingan, apalagi ketika sudah muncul dugaan adanya transaksi di balik meja.
Advertisement
Selain itu, Manap mengungkapkan bahwa lahan yang rencananya akan digunakan untuk pengembangan perumahan sebenarnya masih tergolong lahan produktif jika dikelola dengan benar. Ia mempertanyakan komitmen pengembang yang mengklaim mendukung ketahanan pangan. “Kalau betul mendukung ketahanan pangan, kenapa tidak dipakai untuk pertanian? Kenapa harus dipaksakan jadi perumahan?” sindirnya.

Ketua Gibas juga mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera mendorong penetapan Perda RTRW dan RDTR Kabupaten Kuningan. Menurutnya, tanpa kejelasan tata ruang, keputusan pembangunan perumahan rentan dipolitisasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. “Biar jelas mana yang boleh dibangun dan mana yang tidak. Jangan sampai aturan kabur, tapi keputusan dipaksakan,” ujar Manap.

Manap menilai seluruh proses ini berjalan terlalu cepat, tidak transparan, dan minim pelibatan publik. Ia menegaskan bahwa keputusan strategis harus mengikutsertakan lebih banyak pihak, bukan hanya beberapa orang yang berkepentingan langsung. “Jangan ada keputusan yang berbau transaksional. Ini menyangkut banyak kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia menutup dengan peringatan bahwa kebijakan yang dipaksakan tanpa pertimbangan matang hanya akan melahirkan masalah baru di kemudian hari. “Kuningan butuh pembangunan, tapi bukan pembangunan yang memaksakan, tidak transparan, dan menyisakan konflik,” pungkasnya.

Deni.A ( Dewa ).
Investigasi Nasional

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *