
Pangkalan Bun tipikorinvestigasinews.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) serta kasus narkotika yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Kobar, Senin (29/6/2026) siang.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menyampaikan bahwa selama enam bulan terakhir, pihaknya menangani 58 laporan polisi untuk kasus 3C yang terdiri dari 33 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 11 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan 14 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Dari total 58 kasus tersebut, sebanyak 42 perkara telah berhasil diselesaikan, sedangkan 16 perkara masih dalam proses penyidikan. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 57 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp557,9 juta,” ungkap Kapolres.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Kobar juga berhasil mengungkap 28 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, 16 perkara telah selesai, sementara 12 perkara masih dalam proses penyidikan.
Sebanyak 41 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 1.041,36 gram sabu dan 8 butir pil ekstasi. Dari total barang bukti sabu tersebut, 901,81 gram telah dimusnahkan, sedangkan 139,55 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium.
Menutup kegiatan konferensi pers, Kapolres Kobar menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan bekerja sama dengan kepolisian dalam upaya memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.
“Apabila masyarakat melihat, mengetahui, menemukan, atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Jurnalis: AGM






____________________________________________
