Tangerang TIPIKORINVESTIGASINEWS. ID.— Proyek galian tanah untuk penanaman kabel PLN di sepanjang Jalan Raya Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pantauan lapangan pada Rabu (04/12/2025) menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang telah berjalan hampir satu pekan tersebut.
Pembongkaran Trotoar Tanpa Pengawasan Resmi
Sejumlah trotoar dibongkar tanpa terlihat adanya pengawasan dari pihak PUPR maupun Bina Marga. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian prosedur, mengingat pembongkaran fasilitas umum seharusnya mendapat pendampingan teknis dari instansi terkait.
Awak media yang memantau kegiatan di lokasi tidak menemukan petugas pengawas dari dinas mana pun. Para pekerja di lapangan hanya menyebut bahwa proyek dikomandoi oleh seorang mandor bernama Pak Kecot, asal Cirebon.
Minim Pengamanan, Risiko Kecelakaan Tinggi di Malam Hari
Lebih memprihatinkan, pada malam hari lokasi galian dibiarkan tanpa pagar seng, tanpa lampu peringatan, dan tanpa rambu lalu lintas. Area pekerjaan tampak terbuka langsung ke jalan raya, dengan tumpukan tanah dalam karung yang berpotensi membahayakan pengendara.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap risiko kecelakaan. Sejumlah warga mengaku khawatir, melihat kondisi jalur tersebut memang sering terjadi kecelakaan.
Diduga Anggaran Pengamanan Tidak Direalisasikan
Ketiadaan pagar, lampu rambu, maupun pengawas lapangan mencuatkan dugaan bahwa pihak pelaksana proyek tidak melakukan pengecekan lapangan dan hanya bekerja dari balik meja. Warga menduga anggaran untuk pengamanan tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya.
Padahal, Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2017 tentang Pedoman Keselamatan Jalan menegaskan bahwa setiap kegiatan galian wajib dilengkapi:
1. Pagar pengaman yang kokoh
2. Lampu peringatan yang aktif dan jelas
3. Rambu-rambu peringatan yang mudah dilihat pengguna jalan
4. Pengawasan dan monitoring oleh petugas kompeten
Kewajiban tersebut bertujuan mencegah kecelakaan serta melindungi pekerja dan masyarakat.
Trotoar Digali, Hak Pejalan Kaki Hilang
Kondisi serupa terjadi di titik lain, tepatnya di depan Alfamart Kampung Keramat, Desa Sumur Bandung. Trotoar yang menjadi jalur pejalan kaki digali habis, memaksa warga berjalan di bahu Jalan Raya Serang KM 32 yang ramai dan rawan kecelakaan.
Seorang ibu warga Kampung Keramat mengungkapkan kekesalannya:
Keluhan masyarakat ini menggambarkan bahwa proyek tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga menghilangkan hak pejalan kaki dan pelaku usaha sekitar.
Pihak Pelaksana Belum Dapat Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pengawas proyek galian kabel PLN belum dapat dimintai keterangan. Tidak ada nomor kontak yang dapat dihubungi, sementara mandor lapangan pun tidak memberi informasi lengkap terkait penanggung jawab resmi.
Masyarakat Minta Penertiban dan Pengawasan Tegas
Warga berharap instansi terkait segera turun tangan menertibkan pelaksanaan proyek, memastikan standar keselamatan dipenuhi, serta mengawasi kembali pengembalian kondisi trotoar dan badan jalan seperti semula.
Proyek infrastruktur yang bertujuan menunjang pelayanan energi seharusnya berjalan profesional dan mengutamakan keselamatan publik, bukan justru menambah potensi bahaya bagi masyarakat Jayanti dan pengguna Jalan Raya Serang km 32.
( Red,”akew A I N )







____________________________________________
