BATAM – 31/05/2026 Tipikorinvestigasinews.id Ketua DPC LSM KPK-RI Kota Batam, Dedek Wahyudi, mendesak Polda Kepri, Bea Cukai Batam, dan KSOP untuk segera melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang, yang diduga menjadi jalur keluar-masuk barang tanpa dokumen resmi.
Desakan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas kapal kayu yang diduga rutin melakukan bongkar muat barang menuju Tanjung Balai Karimun dan sejumlah wilayah di Kepulauan Riau.
Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah kapal kayu terlihat beroperasi secara rutin di kawasan tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran kepabeanan yang berpotensi merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan.
Dedek mengingatkan bahwa praktik penyelundupan dan pengangkutan barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
“Jangan biarkan Tanjung Sengkuang menjadi jalur tikus. Aparat harus turun langsung melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, tegas Dedek.
Ia meminta Polda Kepri, Bea Cukai Batam, dan KSOP meningkatkan patroli serta pemeriksaan terhadap aktivitas kapal yang keluar masuk di kawasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terkait
Dan media tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers







____________________________________________
