TENGGARONG, tipikorinvestigasinews.id – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Rendi Solihin menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna ke-13 DPRD Kukar, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (29/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid dan dihadiri anggota DPRD Kukar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten Kukar, akademisi, tokoh masyarakat, serta awak media.
Dalam penyampaiannya, Rendi Solihin menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ia menegaskan bahwa RAPBD disusun berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai instrumen utama dalam mencapai tujuan pembangunan.
“Setiap tahun, penyusunan RAPBD dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai faktor strategis, mulai dari kondisi ekonomi makro, kebutuhan pembangunan, aspirasi masyarakat, hingga kepatuhan terhadap regulasi,” kata Rendi di hadapan anggota dewan.
Lebih lanjut, Rendi memaparkan empat dasar utama yang menjadi pijakan dalam perumusan RAPBD Kukar Tahun Anggaran 2026. Pertama, kondisi ekonomi makro dan kapasitas keuangan daerah yang dipengaruhi dinamika ekonomi nasional maupun regional. Kedua, kebutuhan pembangunan daerah yang tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ketiga, aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan kegiatan reses DPRD. Keempat, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Kukar memproyeksikan pendapatan daerah pada tahun 2026 sebesar Rp7,35 triliun. Angka tersebut tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun anggaran sebelumnya. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp737,49 miliar yang terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Selain PAD, pendapatan daerah juga ditopang oleh pendapatan transfer sebesar Rp6,53 triliun. Pendapatan transfer ini berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp5,68 triliun, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), serta transfer antar daerah senilai Rp850 miliar.
Sementara itu, dari sisi belanja, Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran belanja daerah tahun 2026 dengan proyeksi sebesar Rp7,50 triliun. Belanja tersebut diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pelaksanaan program-program strategis daerah.
“Melalui RAPBD 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan arah pembangunan tetap sejalan dengan RPJMD serta aspirasi masyarakat,” tegas Rendi Solihin.
Nota Keuangan RAPBD 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kukar untuk mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.
(RED)







____________________________________________
