Pontianak,tipikorinvestigasinews.id-Jum”at 19 Desember 2025-Provinsi Kalimantan Barat,Toko Bill To Penerima diduga Oli ilegal Sebanyak 1359 Item O Mesran,Ship diantar ,Jaya Indah Manis Raya(Sintang)Pihak Toko Telah di konfirmasi terkait Nota berserta foto vidio oleh awak media terkait dugaan adanya Oli ilegal yang dipesan pihak toko.Pihak toko mengakui bahwa bil nota itu beralamat ditokonya, namun pihak Toko terkesan sinis dengan melotarkan kata-kata”saya tidak ada Gunakan Expedisi dan saya tidak pesan Oli seperti itu dan menegaskan tidak memesan Oli dimaksud”Ungkapnya”
Pernyataan pihak toko membuat awak media tersentak diam sembari tersenyum,dikerenakan awak media hanya menunjukan Nota Pengiriman dan melihatkan kepada pihak toko potongan vidio kardus yang tersusun Rapi disebuah mobil box,Lantas pihak toko langsung menggukap saya tidak ada pesan Oli seperti itu pernyataan tersebut membuat dugaan bahwa pihak toko mengetahui pada Rabu 17 Desember 2025-Jl.Lintas Kalimantan poros Tengah,Lengkenat,kec.Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat 78662

Awak media menambahkan:
pemerintahan daerah yang merupakan program dari Kementerian Sosial untuk membantu dan merehabilitasi sosial melalui berbagai layanan,
Dan turut Menghimbau masyarakat untuk bijak dalam melakukan transaksi atau menggunakan Oli Waspada”Tidak Tergiur Harga Oli Murah yang Justru bisa Berujung Petaka,
Investigasi Sejeretan Kasus Redaksi Humas Media Tipikor investigasi news id”Kasus tersebut dinilai Terlepas dari Pantauan Aparat Penegak Hukum,
DIRANGKUM SEKALIGUS PENGADUAN MASYARAKAT,
Pelaku ilegal Di Kalimantan Barat kian meresahkan,terjadi pembungkaman sekaligus diduga di bekingi Oknum Wartawan menggaku-ngaku Hummas Dll Hasil penelusuran.
Awak media mengungkap adanya jaringan besar yang diduga mengedarkan Barang-Barang Ilegal hingga ke berbagai daerah tanpa tersentuh hukum.
Dugaan!!,Oli Palsu tersebut masuk melalui berbagai jalur distribusi dengan sistem rapi dan terorganisir.
Gudang penyimpanan ditemukan beberapa bulan yang lalu di sejumlah titik strategis di daerah Pal IX Kakap, Tayan, hingga Balai Karangan. Aktivitas tersebut dibekingi oleh sejumlah oknum dari berbagai instansi dan aparat tertentu.
RUJUKAN UUD,
Pelaku berpotensi dijerat Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan tindak pidana, yang mencakup siapa saja yang dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana meskipun tidak melakukannya sendiri. Pasal ini menjelaskan empat jenis pelaku, yaitu orang yang melakukan (pelaku), menyuruh melakukan, turut serta melakukan.
Menurut pengamat hukum pidana, peredaran oli palsu dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 383 dan 386 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan barang dagangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran dagang, tapi sudah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir karena merugikan konsumen dan merusak pasar,”
Hingga berita ini diterbitkan,
Tipikor Investigasi News.Id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides.
Kepala Humas Redaksi media Tipikor membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”
Warta Humas Kalbar”Rabudin Muhammad







____________________________________________
