Diduga Lakukan Pembangkangan Hukum Sistemik,Dinsos Labuhanbatu Abaikan Dua Putusan Inkracht

Labuhanbatu,Tipikorinvestigasinews.id– Pengabaian berlarut Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.Mulai mengarah pada dugaan pembangkangan hukum yang bersifat sistemik di tubuh Pemerintah Daerah.

Dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait keterbukaan dokumen hibah tahun anggaran 2022–2024 hingga kini belum juga dijalankan.Meski telah diperintahkan secara tegas oleh lembaga peradilan Negara.

Putusan KIP Sumut Nomor 41/PTS/KIP-SU/VIII/2025 dan Putusan PTUN Medan Nomor 89/G/KI/2025/PTUN.MDN secara hukum tidak menyisakan ruang tafsir. Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu diwajibkan menyerahkan dokumen hibah kepada pemohon setelah melakukan pengaburan data pribadi tertentu.

Namun faktanya hingga tenggat somasi yang dilayangkan warga,Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I.Berakhir tidak ada satu pun dokumen yang diserahkan.Bahkan klarifikasi resmi dari Dinas Sosial pun tidak diberikan.

“Ini bukan lagi kelalaian administratif. Ketika dua putusan pengadilan diabaikan sekaligus, patut diduga ada pola pembangkangan hukum yang disengaja,” ujar Arif kepada Tipikorinvestigasinews.id, Minggu sore (4/1/2026).

Menurut Arif pembangkangan ini tidak mungkin berdiri sendiri.Ia menduga adanya pembiaran struktural di internal Pemerintah Daerah.Mulai dari atasan langsung hingga Kepala Daerah sebagai penanggung jawab tertinggi jalannya roda birokrasi.
“Kalau satu dinas berani mengabaikan putusan pengadilan,pertanyaannya:Di mana peran pengawasan internal dan pimpinan Daerah?” katanya.

Pakar hukum tata negara di Sumatera Utara menilai,sikap tersebut berpotensi melanggar prinsip rule of law. Pemerintah, kata dia, justru harus menjadi contoh utama dalam menaati putusan pengadilan.

“Jika aparatur negara sendiri tidak tunduk pada putusan inkracht,maka negara hukum hanya menjadi jargon.Ini berbahaya karena menciptakan preseden buruk,” ujarnya.

Ia menambahkan,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur sanksi pidana.Bagi pejabat publik yang dengan sengaja menghalangi akses, informasi yang telah dinyatakan terbuka oleh hukum.

Sikap bungkam Dinas Sosial juga memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan dana hibah bernilai miliaran rupiah selama tiga tahun anggaran. Ketertutupan tersebut dinilai berpotensi menutupi dugaan penyimpangan,meski hal itu masih perlu dibuktikan melalui audit resmi.

Arif memastikan akan membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi.Laporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berat.Serta permintaan audit kepada BPK dan Inspektorat menjadi langkah awal.
“Jika lembaga negara tidak dihormati, maka publik berhak curiga. Hukum tidak boleh kalah oleh birokrasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan,upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu,Syahrizal Hasibuan, belum mendapatkan tanggapan. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengabaian putusan hukum bukan tindakan personal.Melainkan persoalan sistemik dalam tata kelola Pemerintahan Daerah.(Dhedi Irwansyah)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *