Banda Aceh | Tipikorinvestigasinews.id ~ Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) keanggotaan DPRK Aceh Singkil dari Partai Amanat Nasional (PAN) memasuki babak baru. Fadhilah Pasmi secara resmi telah menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP PAN yang diserahkan melalui pengurus wilayah di Banda Aceh, Senin (27/4/2026).

Penyerahan dokumen penting ini dilakukan langsung oleh Ketua DPD PAN Aceh Besar yang juga menjabat sebagai Ketua DPRK Aceh Besar, mewakili jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Aceh. Momentum ini menandai restu penuh partai bagi Fadhilah Pasmi untuk segera mengemban amanah di kursi legislatif.
Instruksi Khusus Ketua DPW PAN Aceh:

Pasca penyerahan SK, Ketua DPW PAN Aceh, H. Nazaruddin (Dek Gam), memberikan instruksi tegas kepada Fadhilah Pasmi untuk segera bergerak cepat menyelesaikan tahapan birokrasi di tingkat daerah.
“Alhamdulillah, SK sudah diterima. Ketua DPW meminta saya untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Sekretariat DPRK, serta Bupati Aceh Singkil guna mempercepat proses administrasi pengusulan pelantikan,” ujar Fadhilah Pasmi.

Langkah Strategis Selanjutnya:
Sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, Fadhilah Pasmi dijadwalkan akan segera menjalankan tiga langkah koordinasi utama:
1. Validasi di KIP: Memastikan verifikasi data calon pengganti sesuai dengan daftar perolehan suara pada Pemilu legislatif sebelumnya.
2. Surat Pengantar DPRK: Memproses surat usulan pemberhentian dan pengangkatan dari pimpinan DPRK Aceh Singkil.
3. Rekomendasi Eksekutif: Memastikan berkas tersebut diteruskan oleh Bupati kepada Gubernur Aceh untuk penerbitan SK Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan.
Komitmen Pelayanan Masyarakat:

Diterimanya SK PAW ini diharapkan dapat mengisi kekosongan kursi fraksi di DPRK Aceh Singkil sesegera mungkin, sehingga fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi partai dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkily.
“Kami akan mengikuti seluruh prosedur administrasi dengan tertib dan cepat agar amanah rakyat ini bisa segera dijalankan secara efektif di lembaga dewan,” pungkasnya.[*]
Laporan : Khalikul Sakda.







____________________________________________