Nias Selatan,tipikorinvestigasinews.id- Hasil penyelidikan dan verifikasi yang dilakukan oleh tim wartawan, Feberius Buulolo bersama Harpendik Meiwan Waruwu, pada Jumat (24/04/2026), menemukan adanya indikasi kuat dugaan pemalsuan data jumlah siswa di SMK Negeri 1 Ulunoyo, Desa Hilimaera, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan temuan di lapangan, jumlah siswa yang tercantum dalam laporan resmi yang disampaikan ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara diduga tidak sesuai dengan kondisi riil.
Dalam laporan tahun anggaran 2025, jumlah siswa tercatat sebanyak 99 orang. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa siswa kelas XII yang berjumlah 34 orang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak lagi aktif.
Sementara itu, siswa aktif yang masih mengikuti kegiatan belajar mengajar hanya berasal dari kelas X dan XI dengan jumlah sekitar 40 orang yang terbagi dalam empat kelas.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya selisih sekitar 25 siswa yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lebih lanjut, dalam data Dapodik tahun anggaran 2026 tercatat jumlah siswa sebanyak 76 orang. Namun, hingga saat ini diketahui belum ada proses penerimaan peserta didik baru untuk tahun tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan jumlah siswa aktif tetap sekitar 40 orang, sehingga terdapat selisih data sebanyak 27 siswa yang belum dapat dijelaskan. Tim investigasi menduga bahwa perbedaan data ini berkaitan dengan upaya memperoleh alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam jumlah lebih besar, mengingat besaran dana tersebut ditentukan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar.
Selain itu, tim juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana BOS dengan kondisi fisik serta kebutuhan nyata sekolah. Hal ini mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan dan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan. Harpendik Meiwan Waruwu menyatakan bahwa apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum. “Kami akan mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Kepolisian.
Tujuannya agar dana BOS sebagai uang negara benar-benar dikelola secara tepat dan memberikan manfaat bagi siswa serta kemajuan sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Aktivis Hukum sekaligus Penasehat DPD Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Eprisman Arianjaya Nduru, SH, turut memberikan tanggapan. Ia menilai sikap oknum kepala sekolah yang sulit dihubungi dan tidak memberikan klarifikasi kepada wartawan maupun pihak terkait menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Dalam negara hukum, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Namun, sikap yang tidak kooperatif dapat menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa apabila dugaan manipulasi data siswa untuk memperoleh dana BOS lebih besar terbukti, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Dana BOS merupakan dana publik yang bersumber dari anggaran negara dan harus digunakan untuk kepentingan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran serta pemenuhan sarana dan prasarana sekolah,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala SMK Negeri 1 Ulunoyo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh tim wartawan.
Sebagai bentuk keberimbangan dan sesuai prinsip kode etik jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan guna melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.
Pewarta : Korlip Kepulawan Nias (Faozatulo buulolo)
Editor:Tim Red







____________________________________________