Seks di luar nikah atau hidup bersama di luar nikah tetap ada sanksi pidana dalam KUHP Baru

 

kepahiang,Bengkulu
TIPIKORinvetigasinews.id – UUD (Undang-Undang) baru terkait persetubuhan di luar nikah diatur dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, terutama Pasal 411 tentang perzinahan dan Pasal 414 tentang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo), yang keduanya merupakan delik aduan dan bisa dipidana penjara atau denda jika ada pengaduan dari pihak berhak (suami/istri, orang tua/anak).

Ketentuan Utama dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023):
Perzinahan (Pasal 411): Persetubuhan di luar nikah dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Kategori II (Rp10 juta).
Hidup Bersama Tanpa Nikah/Kumpul Kebo (Pasal 414): Hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Kategori II

Mekanisme Delik Aduan: Penuntutan pidana untuk kedua pasal ini hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu suami/istri, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Intinya: Seks di luar nikah atau hidup bersama di luar nikah tetap ada sanksi pidana dalam KUHP baru.

Namun, penegakan hukumnya bergantung pada laporan atau pengaduan dari orang-orang terdekat korban/pelaku (pasangan, orang tua, atau anak).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (tentang KUHP) ini sudah diundangkan dan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP lama.

lirisan.(adedo)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *