Aceh Singkil,Tipikorinvestigasinews.id–
Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) mempertanyakan keseriusan dan transparansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Hingga kini, penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum dan terkesan berjalan di tempat,Senin 05/01/2026.
Ketua Formas, Ahmad Fadil Lauser Melayu, mengungkapkan bahwa di tengah masyarakat beredar isu kuat yang menyebutkan kasus PSR diduga telah “tutup buku”. Padahal, berdasarkan informasi yang diterima Formas, perkara tersebut dikabarkan telah masuk pada tahap penyelidikan. Ironisnya, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika memang sudah berada pada tahap penyelidikan, seharusnya publik dapat melihat perkembangan yang jelas. Fakta bahwa belum ada tersangka justru memunculkan tanda tanya besar dan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Ahmad Fadil.
Ia menegaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas disebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Oleh karena itu, Formas menilai tidak wajar apabila sebuah perkara yang menyangkut kepentingan publik dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum.
Lebih lanjut, Ahmad Fadil Lauser Melayu mengingatkan bahwa penanganan dugaan korupsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap dugaan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia juga menyinggung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana penanganan perkara yang menyangkut kepentingan umum.
“Atas dasar itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan kasus PSR di Aceh Singkil. Jangan sampai hukum kehilangan wibawanya hanya karena proses yang tidak transparan,” tegasnya.
Menurut Formas, jika diperlukan, Kejati Aceh harus berani mengambil alih atau setidaknya melakukan pengawasan ketat agar kasus tersebut tidak mengendap dan menguap tanpa kejelasan hukum.
“Kami meminta Kejati Aceh tidak tinggal diam. Hukum harus hadir, bukan sekadar janji. Kasus ini menyangkut kepentingan rakyat dan masa depan Aceh Singkil,” tambah Ahmad Fadil.
Ia menegaskan, Formas akan terus mengawal dan menyuarakan kasus PSR hingga terang benderang dan memiliki kepastian hukum, sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta melindungi kepentingan masyarakat Aceh Singkil.(syah).







____________________________________________
