Sengketa Lahan Warga Desa Suka Bumi vs PT KAJ Berujung Deadlock di Pengadilan

Tenggarong 08 Januari 2026-tipikorinvestigasinews.id- Sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) belum menemui titik terang.

Upaya mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (7/1/2026) dinyatakan gagal atau deadlock karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

Perkara tersebut diajukan oleh warga Desa Suka Bumi yang diwakili Darmono sebagai penggugat, dengan pendampingan kuasa hukum Gunawan, SH. Sementara itu, PT Kutai Agro Jaya bertindak sebagai tergugat, dengan Dinas Perkebunan tercatat sebagai salah satu turut tergugat dalam perkara ini.

Mediasi dipimpin langsung oleh hakim mediator dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan beserta kuasa hukumnya, serta pihak terkait lainnya.

Dalam proses mediasi, pihak penggugat menyampaikan tuntutan pengembalian lahan yang disengketakan kepada warga dalam kondisi apa adanya, disertai permintaan ganti rugi atas penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, SH, menjelaskan bahwa nilai ganti rugi yang diminta mencapai sekitar Rp 1 triliun, disesuaikan dengan kerugian yang dinilai telah dialami warga selama lahan dikuasai pihak perusahaan. Namun, tuntutan tersebut ditolak sepenuhnya oleh pihak tergugat.

Menurut Gunawan, pihak PT KAJ menyatakan tidak bersedia memberikan kompensasi apa pun dengan alasan lahan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan pihak lain, bukan dari warga penggugat. Perbedaan pandangan inilah yang menyebabkan mediasi tidak menemukan titik temu.

Karena mediasi gagal, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Agenda lanjutan telah dijadwalkan, dimulai dengan penyampaian jawaban dari pihak tergugat, dilanjutkan dengan tanggapan penggugat, serta tahapan pembuktian sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Sengketa lahan ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan klaim kepemilikan antara warga, perusahaan, dan instansi pemerintah, serta berpotensi berdampak luas terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat setempat.

Syamsul

Edittor: Delis

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *