Diduga Gudang “Kencing” CPO Bebas Beroperasi di Desa Japura, APH Dipertanyakan: Tutup Mata atau Tak Berdaya?

Indragiri Hulu-tipikorinvestigasinews.id-Dugaan keberadaan gudang penampungan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) ilegal atau yang dikenal sebagai “gudang kencing CPO” di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, kian menguat. Rabu 14 Januari 2026

Ironisnya, meski aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan publik, gudang itu hingga kini masih bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum.

Gudang Penadah CPO Ilegal Diduga Kebal Hukum

Gudang tersebut patut diduga menjadi tempat penadahan CPO hasil kejahatan pemangkasan isi truk tangki yang melintas di wilayah Indragiri Hulu.

Praktik ilegal ini bukan hanya merugikan negara dan pelaku usaha resmi, tetapi juga menempatkan masyarakat sekitar dalam ancaman serius akibat pencemaran lingkungan, bau menyengat, serta lalu lintas kendaraan berat yang keluar masuk tanpa pengawasan.

Aktivitas Berlangsung Lama, APH Dinilai Lalai

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas di gudang tersebut tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Truk tangki dan kendaraan pengangkut CPO diduga kerap keluar masuk di siang dan malam hari.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana peran aparat penegak hukum (APH) selama ini? Apakah pengawasan sengaja dilemahkan, atau justru ada pembiaran sistematis?

Payung Hukum Jelas, Penindakan Nihil

Padahal, regulasi hukum sangat tegas. Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur secara jelas tindak pidana penadahan, termasuk menerima, menyimpan, dan memperjualbelikan barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana.

Ancaman hukuman tidak main-main: pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Namun hingga kini, ketentuan hukum tersebut seolah hanya menjadi pajangan tanpa daya gigit.

Pengusaha Diduga Rakus, Keselamatan Warga Diabaikan

Pengelola gudang diduga hanya berorientasi pada keuntungan pribadi, tanpa mengindahkan keselamatan dan kesehatan warga.

Bau CPO yang menyengat, debu jalanan, serta kebisingan kendaraan berat telah lama menjadi keluhan masyarakat. Ironisnya, jeritan warga tak kunjung direspons serius oleh pihak berwenang.

Salah seorang warga Desa Japura berinisial AR mengungkapkan kekesalannya.

“Bau dari gudang itu sangat menyengat dan kami hirup setiap hari. Ini jelas membahayakan kesehatan. Kami heran kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan.

Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya dengan nada kecewa.

Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Masyarakat Desa Japura kini mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menutup gudang yang diduga ilegal tersebut.

Jika pembiaran terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan muncul kecurigaan publik terhadap integritas dan independensi penegakan hukum di wilayah Indragiri Hulu.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik kejahatan terorganisir. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi satu-satunya cara memulihkan kepercayaan masyarakat.

Pewarta: Asnan

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *