Tipikorinvestigasinews. Id– Kematian tragis seorang wanita bernama Luna di Mawar Jingga Pub & Karaoke, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada malam Natal, 24 Desember 2025, terus menuai sorotan publik. Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih belum terungkap secara jelas.
Praktisi hukum asal Manggarai Barat, Paulinus Dugis, angkat bicara menanggapi penanganan kasus tersebut. Paulinus yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Besar Manggarai Barat (IKBMB) Kalimantan Timur dan Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kaltim itu menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi di malam perayaan Natal tersebut.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Jumat (16/1/2026), Paul menyesalkan kejadian itu terjadi pada malam yang seharusnya menjadi momen sakral bagi umat Kristiani di Labuan Bajo.
“Ini sangat kita sesalkan karena terjadi pada malam Natal, saat mayoritas masyarakat Labuan Bajo sedang merayakan malam yang kudus dan suci,” ujar Paul.
Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian berpangkat cukup tinggi yang disebut-sebut berada di lokasi hiburan malam saat kejadian. Menurutnya, jika hal itu benar, maka sangat disayangkan karena aparat seharusnya menjalankan tugas pengamanan, khususnya di tempat-tempat ibadah.
“Kalau benar aparat justru berada di tempat hiburan malam pada malam Natal, tentu ini patut disayangkan dan harus diklarifikasi secara terbuka,” tegasnya.
Selain itu, Paul mempertanyakan belum adanya pemasangan garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengamankan barang bukti, termasuk kemungkinan adanya sidik jari atau rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Tempat hiburan seperti itu pasti dilengkapi CCTV. Bukti-bukti ini seharusnya diamankan sejak awal agar tidak hilang,” katanya.
Terkait isu yang beredar mengenai seorang pria bernama Ari yang disebut menghamili korban lalu menghilang, Paul menduga narasi tersebut berpotensi menyesatkan dan perlu diuji kebenarannya secara hukum.
“Apakah benar Luna hamil, atau jangan-jangan nama Ari ini hanya dimunculkan untuk membangun narasi tertentu? Semua ini harus dibuktikan dengan keterangan saksi dan fakta medis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterangan rekan korban, Gladys, yang menyebut Luna mengalami kejang-kejang setelah berada di tempat hiburan tersebut. Menurut Paul, keterangan ini harus dikonstruksi secara utuh dan transparan oleh penyidik.
Kekecewaan turut dirasakan keluarga korban, yang baru mengetahui isu kehamilan Luna pada 29 Desember 2025, sementara korban telah meninggal pada 25 Desember dan dimakamkan di Gorontalo. Hal ini, menurut Paul, semakin memperkuat urgensi keterbukaan pihak kepolisian.
“Polisi harus menjelaskan secara terang benderang, termasuk hasil autopsi. Apakah korban meninggal karena keracunan, kekerasan, penyakit, atau sebab lain. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Paulinus Dugis menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada keluarga korban. Ia juga mendesak Polres Manggarai Barat untuk segera memanggil sosok Ari sebagai saksi kunci.
“Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus takut? Polisi jangan bungkam dan harus segera memberi penjelasan resmi kepada publik,” pungkasnya.
(Tim)







____________________________________________
