Rehabilitasi SMP Negeri 2 Ulunoyo Diduga Bermasalah, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Dipertanyakan

Nias Selatan-tipikorinvestigasinews.id-Pekerjaan rehabilitasi bangunan SMP Negeri 2 Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan publik menyusul dugaan kuat ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan, serta minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah. Selasa 20 Januari 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun TipikorInvestigasiNews.id dari sumber internal sekolah, total anggaran pembangunan SMP Negeri 2 Ulunoyo mencapai Rp2,264 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp700 juta dialokasikan khusus untuk rehabilitasi bangunan lama, sementara sisanya digunakan untuk pembangunan gedung baru.

Namun, hasil fisik bangunan rehabilitasi di lapangan dinilai jauh dari kata layak. Sejumlah bagian bangunan, seperti balok, dinding, dan struktur tertentu, tampak belum selesai dan kualitas pengerjaannya diragukan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian antara nilai anggaran dan mutu pekerjaan.

“Jika dilihat dari kondisi bangunan hasil rehabilitasi, sangat tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dikucurkan. Ada bagian yang secara teknis belum layak digunakan,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengawasan Lemah, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Dinilai Lalai

Selain kualitas pekerjaan, fungsi pengawasan proyek juga menjadi sorotan tajam. Sumber menyebutkan bahwa temuan-temuan teknis di lapangan telah disampaikan langsung kepada pekerja maupun pengawas proyek. Namun, tidak ada teguran, perbaikan, atau tindakan korektif yang dilakukan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan sebagai penanggung jawab kegiatan, serta Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Padahal, sesuai aturan, setiap proyek pendidikan yang menggunakan anggaran negara wajib diawasi secara ketat, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun keuangan, guna mencegah potensi penyimpangan.

Diduga Proyek “Siluman”, Papan Informasi Tidak Ditemukan

Fakta lain yang memperkuat dugaan ketidakberesan adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Tidak ada keterangan mengenai nilai anggaran, sumber dana, tahun anggaran, maupun pelaksana kegiatan.

Ketiadaan papan proyek ini dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, serta membuka dugaan praktik “proyek siluman” yang kerap menjadi modus dalam penyimpangan anggaran.

Ironisnya, ketika awak media mencoba meminta dokumentasi pekerjaan, pihak terkait justru dinilai tertutup dan sulit memberikan akses informasi.

Kepala Sekolah Dikonfirmasi, Jawaban Dinilai Normatif

Plt Kepala SMP Negeri 2 Ulunoyo, Yanueli Zebua, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan agar semua pihak saling mendukung pembangunan sekolah dan menyebutkan bahwa dokumentasi pembangunan telah diambil.

Namun, pernyataan tersebut dinilai normatif dan belum menjawab substansi persoalan, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan rehabilitasi, lemahnya pengawasan, serta ketiadaan papan informasi proyek di lokasi.

Potensi Sanksi Hukum

Dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pendidikan, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif, kewajiban pengembalian kerugian negara, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

Masyarakat Desak Audit dan Pemeriksaan Lapangan

Masyarakat dan pemerhati pendidikan kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Inspektorat, serta aparat pengawas lainnya untuk segera turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk:

Memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukan

Menjamin keselamatan dan kelayakan bangunan sekolah

Melindungi hak peserta didik atas fasilitas pendidikan yang bermutu

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan Inspektorat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan proyek rehabilitasi SMP Negeri 2 Ulunoyo.

Tim media tipikorinvestigasinews.id se-kepulauan Nias/Faozatulo Buulolo

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *