Kuala Kapuas-tipikorinvestigasinews.id-Proyek peningkatan halaman SDN 1 Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Tahun Anggaran 2025, diduga mangkrak dan tidak diselesaikan tepat waktu, sehingga memicu sorotan publik dan desakan agar kontraktor pelaksana dikenai sanksi tegas hingga blacklist.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Kahayan Kencana Abadi yang berkantor pusat di Palangka Raya, berdasarkan Kontrak Nomor: 05.04/SPK/DISDIK/XI/2025, tertanggal 5 November 2025, dengan masa kerja 55 hari kalender, terhitung sejak 5 November hingga 29 Desember 2025. Namun hingga berakhirnya tahun anggaran, pekerjaan belum juga diselesaikan.
Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak
Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan penimbunan halaman sekolah belum rampung sepenuhnya, sementara pemasangan paving sama sekali belum dikerjakan.

Di lokasi hanya terlihat timbunan pasir yang dibiarkan terbengkalai, sehingga hasil pekerjaan dinilai asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.
Seorang warga Pulau Kupang yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada media pada 27 Januari 2026, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja kontraktor.
“Kami sebagai warga sangat dirugikan. Peningkatan halaman sekolah ini sudah lama diusulkan dan baru terealisasi tahun ini, tapi justru tidak selesai. Ini uang rakyat.
Kontraktor harus bertanggung jawab dan bila perlu diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Jasa Konstruksi,” tegasnya.
Kepala Sekolah Kecewa
Kepala SDN 1 Pulau Kupang, Edi Subara, S.Pd, mengaku bingung dan kecewa karena pekerjaan peningkatan halaman sekolahnya tidak diselesaikan oleh kontraktor, padahal kebutuhan tersebut sangat mendesak.
“Kami sangat membutuhkan halaman itu agar tidak tergenang air saat hujan dan air pasang. Karena tidak selesai, saya bersama murid-murid sampai gotong royong memindahkan paving ke samping timbunan dengan harapan bisa dikerjakan sampai selesai,” ungkap Edi.
Ia juga mengaku telah menghubungi pihak kontraktor melalui telepon untuk menanyakan kelanjutan pekerjaan. Saat itu, kontraktor berjanji akan menyelesaikan pekerjaan, namun hingga kini belum ada realisasi.
Dinas Pendidikan dan Korwil Angkat Bicara
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag., M.Pd, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, langsung menindaklanjuti dengan memanggil stafnya dan meminta awak media berkoordinasi dengan Korwil Pendidikan Kecamatan Bataguh sebagai pengawas wilayah.
Di tempat terpisah, Korwil Pendidikan Kecamatan Bataguh, Untung, S.Pd., M.A, menegaskan bahwa sejak awal pekerjaan, pihak kontraktor tidak pernah melapor terkait pelaksanaan proyek.
“Kami bahkan tidak mengetahui detail proyek tersebut karena di lokasi tidak dipasang papan nama proyek. Ini proyek dari dinas kabupaten, kami di wilayah hanya numpang lewat. Namun ketika ada masalah, kami yang diminta bertanggung jawab,” tegas Untung.
Ia juga menambahkan bahwa pihak yang paling bertanggung jawab adalah Dinas Pendidikan Kabupaten dan kontraktor pelaksana, bukan pengawas wilayah.
Catatan Redaksi
Mangkraknya proyek peningkatan halaman SDN 1 Pulau Kupang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat kegiatan belajar mengajar, serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Jika terbukti terjadi wanprestasi, maka kontraktor wajib dikenai sanksi administratif, denda, hingga blacklist, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Moh. Sariansyah







____________________________________________
