TENGGARONG, tipikorinvestigasinews.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal tersebut tercermin dari kehadiran Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (12/1/2026).
Forum yang digelar di ruang serbaguna DPRD Kukar tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid dan melibatkan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar bersama para pemangku kepentingan lintas sektor.
Kegiatan konsultasi publik ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses pembentukan peraturan daerah yang mengedepankan keterbukaan serta partisipasi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Adapun tujuh Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia, Raperda tentang Pencegahan Konflik Sosial, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan, Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah, serta Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP).
Sekretaris DPRD Kukar H. M. Ridha Darmawan dalam laporannya menjelaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan wadah resmi untuk menjaring aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan, sehingga regulasi yang disusun memiliki dasar sosial yang kuat dan relevan dengan kebutuhan daerah.
“Forum ini bertujuan untuk memperoleh masukan, saran, dan tanggapan publik terhadap materi muatan Raperda. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan dapat lebih aspiratif, transparan, dan aplikatif,” ujar Ridha Darmawan.
Ia berharap diskusi dan rekomendasi yang disampaikan dalam forum tersebut dapat memperkaya naskah akhir Raperda, sehingga memiliki kualitas normatif yang kuat serta mampu menjawab tantangan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Asisten I Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antara DPRD Kukar, Bapemperda, dan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Raperda.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas seluruh tahapan yang telah dilalui dalam proses pembentukan peraturan daerah ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Kukar pada prinsipnya sangat mendukung proses legislasi daerah yang partisipatif dan kolaboratif. Menurutnya, sinergi yang telah terjalin dengan baik perlu terus dijaga agar seluruh Raperda yang dibahas dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap koordinasi dan kolaborasi ini terus berlanjut, sehingga ke depan Raperda yang dibahas dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kukar,” tambahnya.
Sebagai informasi, forum konsultasi publik tersebut turut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur masyarakat lainnya. Kegiatan dirangkai dengan pemaparan materi tujuh Raperda, sesi diskusi, serta penyampaian saran dan rekomendasi publik sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Red
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________