BPH Migas Respon Cepat Laporan Dugaan Penyaluran Bio Solar di Dua SPBU Sumbar, Aduan Diregistrasi dengan Nomor Tiket Resmi.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Pasaman Barat,Agam,Tipikor investigasinews.id
17 April 2026.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan respons awal atas konfirmasi yang disampaikan Tim Tipikorinvestigasinews.id terkait dugaan penyaluran BBM subsidi jenis Bio Solar pada dua SPBU di wilayah Sumatera Barat.

Sebelumnya, konfirmasi resmi tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 17 April 2026, oleh Ade Putra dari Tipikorinvestigasinews.id sebagai bentuk permintaan penjelasan atas pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Dua lokasi yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut yakni:

Bacaan Lainnya

1. SPBU 14.264.581 Tiku, Kabupaten Agam, yang menjadi sorotan terkait dugaan beralih fungsi penyaluran solar yang diperuntukkan bagi nelayan.

2. SPBU 14.263.584 Sariak Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, yang dipertanyakan masyarakat terkait mekanisme penyaluran Bio Solar subsidi agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Menanggapi laporan itu, BPH Migas menyampaikan bahwa pengaduan telah diterima dan diteruskan kepada Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti.

Dalam balasan resmi yang diterima Tim disebutkan:

“Halo Bapak/Ibu,  dapat kami informasikan bahwa laporan Anda telah kami terima dan diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti dengan nomor tiket 956DERATHR.”

Selain itu, BPH Migas juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi serta menegaskan bahwa tindak lanjut pengaduan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Merujuk Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tindak lanjut pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima.

Respons tersebut dinilai sebagai langkah awal dalam memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan energi nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, tim  masih menunggu perkembangan lanjutan dari hasil tindak lanjut Direktorat BBM BPH Migas dan akan memuat informasi berikutnya secara proporsional sesuai fakta yang berkembang.(Ade Putra).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *