DIDUGA HALANGI JURNALIS, ISTRI FOUNDER BISUKMA GROUP ROSLINDA SINAGA DILAPORKAN KE POLISI

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Kasus pembungkaman kebebasan pers di tengah polemik dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berganti menjadi proses hukum. Seorang awak media, Tulus Gok Tua Nababan, resmi melaporkan oknum bernama Rosalinda Sinaga ke Polres Tapanuli Utara pada Kamis (16/04/2026).

Roslinda Sinaga diduga kuat merupakan istri dari founder bisukma group Erikson Sianipar, yang saat ini menjadi sorotan publik terkait macetnya pembayaran dana supplier.

Laporan diterima dengan nomor registrasi STTLP/95/IV/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT oleh IPDA Dony Rico Lumban Gaol atas nama Kapolres Taput tepat pukul 20.07 WIB.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula saat Tulus datang meliput rapat mediasi di Kantor Bupati Tarutung yang berlangsung alot dan memanas. Sekitar pukul 18.35 WIB, saat situasi di dalam ruangan ricuh, Tulus dan rekannya berusaha mendokumentasikan kejadian.

Namun, niat meliput itu dijawab dengan tindakan intimidasi. Roslinda Sinaga diduga langsung menghampiri, membentak keras dengan kalimat:

“Ngapain kau foto-foto?!”

Tak cukup dengan kata-kata, terlapor diduga melakukan kekerasan dengan cara memukul ponsel yang sedang dipegang oleh pelapor hingga nyaris jatuh dan rusak. Merasa hak konstitusionalnya dilanggar dan mendapat perlakuan tidak menyenangkan, Tulus pun memilih menempuh jalur hukum.

Dalam laporannya, pelapor mendalilkan pasal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18.

Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan tugas pers, dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Praktisi hukum Hotbin Simare-mare menilai tindakan ini sangat serius karena terjadi di lingkungan pemerintahan dan melibatkan figur publik yang seharusnya menghargai kebebasan informasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor, Roslinda Sinaga, belum memberikan klarifikasi atau pembelaan diri terkait tuduhan yang menjeratnya. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas kasus ini.

 

Team(Tim)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *