Lindungi Sungai Ular dari Tambang Ilegal, Polres Sergai Pasang Spanduk Himbauan

SERDANG BEDAGAI,SUMUT
tipikorinvestigasinews.id –
Upaya pencegahan aktivitas Galian C ilegal terus dilakukan Polres Serdang Bedagai (Sergai). Salah satunya dengan memasang spanduk himbauan larangan penambangan di sepanjang aliran Sungai Ular, tepatnya di Bantaran Sungai Ular Dusun I Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (2/2/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.

Pemasangan spanduk dilakukan di tiga titik strategis, mulai dari pintu masuk hingga ke lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat aktivitas galian C ilegal. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Sergai, Pemerintah Daerah, Balai Wilayah Sungai (BWS), Satpol PP, serta Pemerintah Desa Citaman Jernih.

Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut bertujuan sebagai langkah preventif sekaligus bentuk peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih nekat melakukan penambangan ilegal di bantaran sungai.

“Kami mengimbau kepada pemerintah desa dan masyarakat agar bersama-sama menolak aktivitas galian C ilegal di sepanjang Sungai Ular. Penambangan liar ini sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana banjir bandang yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selain pemasangan spanduk, pihak kepolisian juga menyampaikan himbauan secara langsung kepada Kepala Desa Citaman Jernih dan warga sekitar agar berperan aktif menjaga kelestarian sungai serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas tambang ilegal.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sergai dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya tambang ilegal galian C di bantaran Sungai Ular.

“Polres Sergai akan terus melakukan patroli rutin di lokasi rawan galian C ilegal, berkoordinasi dengan Pemkab Sergai dan Satpol PP dalam upaya penegakan hukum, serta bekerja sama dengan pihak BWS untuk melakukan pengawasan secara berkala pasca pemasangan spanduk himbauan,” jelasnya.

IPTU L. B. Manullang menegaskan, apabila ke depan masih ditemukan aktivitas galian C ilegal, Polres Sergai akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pemasangan spanduk himbauan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Sergai, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH, Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, SH, MH, Kasat Lantas AKP Fauzul, Kasat Binmas AKP Inja Kaban, SH, Danramil Perbaungan Kapten Inf Aris, Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, Kabid Penegak Perda Satpol PP Sergai Misnardi, Kanit II Intelkam IPDA Boy J. Sinaga, SH, MH, personel TNI-Polri, BWS, LSM, serta awak media.

Dengan langkah ini, diharapkan Sungai Ular tetap terjaga dari kerusakan lingkungan dan masyarakat terhindar dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal.

(SUPRIADI AZHAR)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *