SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Sukabumi ke-27 Masa Persidangan Ketiga yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (19/6/2026). Sidang tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang berfokus pada penguatan ekonomi daerah, optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu agenda utama dalam sidang paripurna tersebut adalah persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda). Perseroan daerah ini merupakan hasil transformasi dari Perusahaan Daerah Waluya yang diarahkan menjadi badan usaha yang lebih profesional, modern, dan mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi daerah.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Wali Kota Ayep Zaki menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan BUMD agar lebih adaptif, kompetitif, dan mampu mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi yang dimiliki Kota Sukabumi.
Menurutnya, PT Sejati Bangun Bumi (Perseroda) dirancang sebagai perusahaan multiusaha yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan keuntungan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, menjaga stabilitas pasar, serta mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Transformasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam membangun BUMD yang sehat, profesional, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Ayep Zaki.
Selain membahas Perseroda, sidang juga menjadi momentum penyampaian penjelasan Wali Kota terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemaparan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik secara transparan dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota turut menjelaskan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas lembaga keuangan daerah dalam mendukung pembiayaan sektor produktif serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, DPRD melalui Komisi II juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif yang diharapkan mampu membuka peluang usaha baru, meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif, serta memperkuat sektor ekonomi berbasis inovasi di Kota Sukabumi.
Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, inklusif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan berbagai kebijakan strategis yang tengah disiapkan dan dilaksanakan, Pemerintah Kota Sukabumi optimistis mampu memperkuat ketahanan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya pembangunan yang maju dan berdaya saing.
NILAM







____________________________________________
