Ogan Ilir,sumsel tipikorinvestigasinews.id
Polisi Butuh 2 Hari Lakukan Pengejaran.
Empat pelaku pembegalan terhadap dua orang karyawati Bank Mekar di Kabupaten Ogan Ilir Sumsel akhirnya, ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.
Diketahui, Penangkapan keempat pelaku pembegalan karyawati Bank Mekar oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir ini, unit reskrim polsek tanjung batu membutuhkan waktu selama dua hari. Untuk menghentikan pelarian pelaku
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah SH., menjelaskan, Tim Rimau Batu melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pembegalan dari lokasi yang berbeda-beda.
Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan Polsek Tanjung Batu, tiga diantaranya masih berstatus pelajar dan satu pelaku lagi merupakan pengangguran.
Pelakunya ada MA umur 17 tahun warga Rengas 1, SA berusia 16 tahun warga Desa Rengas 1, MAR warga Desa Lubuk Keliat umur 15 tahun, dan Aji Saputra umur 19 tahun warga Desa Rengas 1.
“Ada satu lagi pelaku yang melarikan diri bernama Muhammad Andreas, juga sedang kita lakukan pengejaran,” terang Iptu Yusri Meriansyah SH pada media ini, Rabu, (1/01/2025)
Sebelumnya, aksi pembegalan yang dialami oleh kedua korban karyawati Bank Mekar di kawasan Kelurahan Tanjung Batu ini terjadi pada 20 Desember 2024 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
“Kejadiannya di Jalan Raya Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir,” katanya.
Kronologi kejadian berawal dari kedua korban yang melintas di lokasi kejadian usai bertugas di wilayah Kecamatan Lubuk Keliat.
Dari lima pelaku, salah satu orang lalu memukul korban hingga menyebabkan keduanya terjatuh dari sepeda motor mereka.
“Pada saat terjatuh tersebut pelaku mengambil tiga unit HP dari dalam tas korban bernama Desi,” tuturnya.
Adapun rinciannya, satu unit HP merk VIVO Y21A, satu unit HP merk SAMSUNG GALAXY A15, dan satu unit HP merk IPHONE.
“Para pelaku juga mengambil HP SAMSUNG GALAXY A13 dari dalam tas korban Sinta,” jelasnya.
Tak hanya mengambil HP para korban, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat hitam yang mereka gunakan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp 30 juta,” ungkapnya.
Penangkapan keempat pelaku oleh Tim Rimau Batu dilakukan selama dua hari, yakni, pada tanggal 30 dan 31 Desember 2024.
Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Batu bersama Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, beserta anggota Reskrim.
Awalnya, polisi menangkap pelaku SA di pondokan pinggir jalan di Kelurahan Payaraman. Setelah diinterogasi lisan, Tim Rimau Batu melakukan penangkapan terhadap pelaku MA.
“Saat itu pelaku MA ini tengah tertidur dirumahnya,” ujarnya.
Setelah itu, Tim Rimau Batu melakukan penangkapan terhadap pelaku Aji Saputra di rumah pelaku yang saat itu juga pelaku sedang tidur.
“Satu pelaku lagi bernama MAR, kita tangkap di pangkalan pasir yang ada di Desa Bantian Kecamatan Lubuk Keliat,” lanjutnya.
Setelah berhasil ditangkap polisi, keempat pelaku mengakui perbuatan mereka yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya.
“Saat ini, para pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tanjung Batu,” katanya lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni, satu unit HP merk VIVO Y21A, dan satu unit sepeda motor Honda Beat
Reporter: Fajaruddin






____________________________________________