Lahat, Sumatera Selatan-tipikorinvestigasinews.id- 28 April 2026, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat bersama Unit Reskrim Polsek Pajar Bulan, dengan dukungan Tim Resmob Polres Bengkulu Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Korban diketahui bernama Ibang Rahmadon (2006), warga Kampung Bayu Urip, Kelurahan Beringin Jaya, Kota Pagar Alam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Setelah melalui proses penyelidikan yang berlangsung cukup panjang, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Diun Andala bin Muktari di wilayah Bengkulu Selatan pada 28 April 2026.
Barang Bukti yang Diamankan Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu pasang sandal jepit
Satu celana jeans
Satu kemeja lengan panjang
Jeratan Hukum Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam:
Pasal 466 ayat (3)
Jo Pasal 458 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Komitmen Penegakan Hukum Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas tindak kriminal berat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Catatan Redaksi Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari pihak kepolisian. Proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Pewarta: Alwan Gumay)







____________________________________________