Kapuas Hulu, http://tipikorinvestigasinews.id- Pelantikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menjadi perhatian publik setelah muncul informasi yang menyebutkan ASN tersebut diduga telah lama tidak menjalankan tugas kedinasan secara aktif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/6/2026), mengatakan hingga saat ini pihaknya maupun Inspektorat belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dimaksud.
“Sampai saat ini tidak ada laporan perihal kedisiplinan PNS tersebut ke BKPSDM atau Inspektorat,” ujar Adji.
Menurut Adji, setiap proses pelantikan ASN dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah melalui tahapan administrasi, termasuk memperoleh rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dalam setiap pelantikan tentunya sudah terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis dari BKN,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan disiplin ASN merupakan kewenangan atasan langsung pada masing-masing perangkat daerah.
“Pembinaan kedisiplinan dilakukan secara berjenjang oleh masing-masing atasan langsung di mana PNS tersebut bekerja,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah warga menilai informasi yang berkembang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Seorang warga Kapuas Hulu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan bahwa apabila informasi mengenai ketidakhadiran ASN tersebut benar, maka publik memerlukan penjelasan terkait mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin yang diterapkan.
“Masyarakat tentu ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan aturan dijalankan sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi,” ujarnya.
Pendapat serupa juga disampaikan seorang ASN yang enggan disebutkan namanya. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait penerapan aturan disiplin dan proses pembinaan karier ASN.
Menurutnya, kepastian penerapan aturan yang adil penting untuk menjaga kepercayaan pegawai terhadap sistem kepegawaian dan promosi jabatan.
Polemik yang berkembang ini dinilai tidak hanya menyangkut individu tertentu, tetapi juga berkaitan dengan persepsi publik terhadap tata kelola pemerintahan, sistem kepegawaian, serta mekanisme pengawasan ASN di Kabupaten Kapuas Hulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak ASN yang menjadi pembahasan dalam informasi yang beredar. Media ini tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adi* ztc







____________________________________________
