Kubu Raya, Kalimantan Barat-tipikorinvestigazinews.id- Selasa, 17 Februari 2026. Permasalahan terkait kebun plasma antara warga Desa Kubu, Koperasi SAM, dan manajemen PT Inchiko mulai menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan aspirasi mengenai dugaan minimnya transparansi serta kurangnya sosialisasi terkait hak masyarakat atas pengelolaan plasma perkebunan kelapa sawit.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah maupun menerima penjelasan resmi terkait keberadaan dan pengelolaan plasma yang disebut sebagai Plasma SAM Redis dan SAM Rutin.
“Kami tidak pernah diajak rapat atau diberi penjelasan soal plasma itu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Temuan Administratif di Tingkat Desa
Berdasarkan penelusuran awak media melalui wawancara dengan Sekretaris Desa Kubu dan aparat terkait, disebutkan bahwa tidak ditemukan catatan administrasi penerbitan SPT untuk kawasan perkebunan atau pertanian di wilayah tersebut melalui Kasi Pemerintahan Desa.
Namun di sisi lain, pada peta wilayah perkebunan perusahaan tercantum adanya area plasma dengan nama yang sama. Perbedaan antara data administrasi desa dan dokumen peta perkebunan inilah yang memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai keabsahan status plasma tersebut.
Kewajiban Plasma 20 Persen Jadi Sorotan
Secara regulatif, perusahaan perkebunan kelapa sawit diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki. Warga menilai masih terdapat ketidakjelasan terkait:
luas lahan plasma yang menjadi hak masyarakat
skema pembagian hasil
mekanisme pengelolaan koperasi
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan potensi kerugian jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan secara proporsional.
Potensi Konflik Sosial
Pengamat konflik agraria menilai situasi seperti ini umumnya dipicu lemahnya komunikasi antara perusahaan, koperasi, dan masyarakat. Jika tidak segera diklarifikasi secara terbuka, persoalan berpotensi berkembang menjadi konflik sosial, seperti:
aksi protes warga
pemblokiran akses kebun
penolakan aktivitas panen
Tuntutan Keterbukaan
Warga Desa Kubu berharap adanya transparansi dan kejelasan melalui:
keterbukaan data plasma
penjelasan luas lahan
transparansi pembagian hasil
pelibatan masyarakat dalam musyawarah
Masyarakat juga berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan mendorong verifikasi lapangan, audit kewajiban plasma, serta mediasi antara perusahaan dan warga.
Hak Jawab Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Inchiko dan pengurus Koperasi SAM belum memberikan keterangan resmi. Redaksi menyatakan telah membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi
Laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, keterangan narasumber, serta analisis regulasi yang relevan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Tim awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan polemik ini dan menyajikan informasi lanjutan berdasarkan data faktual yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Rabudin Muhammad
Sumber: Tim awak media dan masyarakat Kecamatan Kubu






____________________________________________
