Pontianak,tipikorinvestigasinews.id–
Sabtu 14 Maret 2026.
Provinsi Kalimantan Barat,menanggapi kejanggalan dalam penanganan kasus, dugaan peredaran oli palsu yang menjerat EC sebagai tersangka.
Polda Kalimantan Barat justru menerima dan menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh EC terkait pihak yang disebut sebagai penyuplai oli palsu kepadanya. Padahal, kasus ini merupakan satu rangkaian tindak pidana yang merugikan masyarakat luas, sehingga semestinya aparat penegak hukum dapat mengembangkan penyelidikan secara mandiri tanpa harus menunggu laporan dari tersangka.
Melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/29/II/2026/SPKT/Polda Kalbar, Edy Chow menyeret pihak yang disebut sebagai penyuplai oli palsu, yakni Fon dari PT DAB, dan menyebutnya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas perkara hukum yang kini menjerat dirinya.
Namun BAKUMKU KALBAR justru menilai langkah tersebut menimbulkan tanda tanya. Menurut kami, penyidik seharusnya sejak awal mengembangkan perkara hingga ke sumber distribusi oli palsu tersebut, bukan hanya berhenti pada EC sebagai pengedar di wilayah Kalimantan Barat.
DPW lembaga hukum dan lingkungan (BAKUMKU) Kalbar memandang fenomena ini bukan sekadar dinamika hukum biasa, melainkan sebuah anomali prosedural yang berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Tanggapan kritis kami terhadap penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu tersebut:
1. Mandeknya Asas Penegakan Hukum yang Proaktif.
Dalam tindak pidana yang berdampak luas seperti peredaran oli palsu, aparat penegak hukum (APH) seharusnya bekerja dengan prinsip ekspansi penyidikan. Oli palsu bukan barang yang muncul tiba-tiba; ada rantai pasok (supply chain) yang jelas.
Kritik Kami : Mengapa penyidik harus menunggu laporan dari tersangka (EC) untuk menyasar penyuplai Seharusnya, sejak awal penangkapan EC, pengembangan ke arah distributor atau produsen (PT DAB) dilakukan secara otomatis melalui scientific crime investigation.
2. Risiko “Legal Strategy” untuk Mengaburkan Status Hukum.
Langkah EC melaporkan Fon (PT DAB) melalui LP/B/29/II/2026, bisa dibaca sebagai upaya pembelaan diri atau pengalihan status.
Meskipun setiap warga negara berhak melapor, dalam konteks ini muncul kekhawatiran : Apakah laporan ini akan dijadikan alasan untuk memposisikan EC hanya sebagai “korban” ketidaktahuan?
Dalam hukum pidana, mens rea (niat jahat) pengedar tetap harus diuji. Jika EC adalah pemain lama, sulit bagi akal sehat hukum untuk menerima bahwa ia tidak mengetahui sumber barang yang ia distribusikan.
3. Dampak Lingkungan dan Kerugian Konsumen.
BAKUMKU menyoroti bahwa oli palsu bukan hanya masalah merek (HAKI), tetapi juga kejahatan lingkungan.
Penggunaan oli palsu mempercepat kerusakan mesin, meningkatkan emisi gas buang secara drastis, dan menghasilkan limbah B3 yang tidak terstandar.
Sikap BAKUMKU KALBAR : Penanganan yang setengah hati atau hanya berhenti di level pengecer lokal hanya akan memutus dahan tanpa mencabut akar. Ini adalah pengkhianatan terhadap perlindungan konsumen di Kalimantan Barat.
Kesimpulan dan Rekomendasi BAKUMKU Kalbar :
Kami mendesak Polda Kalbar untuk transparan dalam menangani dua laporan yang saling berkaitan ini. Jangan sampai ada kesan “main mata” atau negosiasi hukum di balik layar.
Audit Investigasi: Kami meminta Propam untuk memantau proses penyidikan ini agar tetap pada relnya.
Konfrontasi Data: Penyidik harus berani melakukan konfrontasi data antara EC dan PT DAB secara objektif tanpa memberi keistimewaan pada pelapor yang juga berstatus tersangka.
Fokus pada Aktor Intelektual: Penegakan hukum yang berwibawa adalah yang mampu menyentuh “big fish” atau aktor intelektual di balik distribusi besar ini, bukan sekadar memproses laporan administratif untuk menggugurkan pidana pokok.
Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang sengaja diperlambat. Kami akan terus mengawal kasus ini demi memastikan masyarakat Kalbar tidak terus-menerus menjadi korban predator ekonomi yang berbaju distributor resmi.
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait,Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.
Kepala Humas Kalbar Redaksi Media Tipikor Investigasi News.Id:Rabudin muhammad.
(Sumber : Asido Jamot Tua Simbolon, S. H., Ketua DPW BAKUMKU Kalbar).







____________________________________________
