Luwu,Sulsel,Tipikorinvestigasinews.id–
Minggu 29 Maret 2026.
Dugaan praktik pemberian fee dari pengadaan buku menggunakan Dana BOS kembali menjadi sorotan. Skema yang diduga melibatkan oknum penyedia dan pihak sekolah ini dinilai berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi jika tidak dilakukan secara transparan dan tanpa dasar yang sah.
Sejumlah sumber menyebutkan, fee yang beredar dalam pengadaan buku sekolah berkisar antara 10 hingga 25 persen dari total nilai belanja. Jika benar terjadi, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, diskon, komisi, hingga fasilitas lainnya yang diterima karena jabatan atau kewenangan. Dalam konteks ini, kepala sekolah sebagai pengguna anggaran berisiko terjerat hukum apabila menerima fee dari penyedia tanpa mekanisme yang sah dan pelaporan resmi.
“Semua proses pengadaan melalui Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Tidak boleh ada praktik ‘fee’ yang disembunyikan atau menjadi kesepakatan tidak resmi antara pihak sekolah dan penyedia,” ujar salah satu pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan, pengadaan buku seharusnya mengacu pada prinsip efisiensi dan kebutuhan riil sekolah, bukan didorong oleh kepentingan tertentu yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi terselubung.
Dugaan praktik ini bukan tanpa preseden. Di salah satu daerah di Sumatera Utara, puluhan kepala sekolah tingkat SD dan SMP dilaporkan ke aparat penegak hukum karena diduga menerima gratifikasi dari penerbit buku. Kasus tersebut kini dalam proses penyelidikan dan menjadi perhatian publik.
Menanggapi isu ini, aparat penegak hukum (APH) serta inspektorat daerah didorong untuk turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera, baik kepada oknum dinas maupun pihak sekolah yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Adapun sejumlah langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain memastikan seluruh proses pengadaan dilakukan secara terbuka, menghindari konflik kepentingan, tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari penyedia, serta memperkuat sistem pelaporan keuangan yang transparan dan dapat diaudit.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait mengenai dugaan praktik fee dalam pengadaan buku Dana BOS di wilayah Luwu. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
(Penulis: Rusding Investigasi Nasional).







____________________________________________