Dugaan Makanan Tak Layak di SDN 71 Pontianak Barat: Sorot Tajam Higienitas Dapur MBG.

Pontianak,tipikorinvestigasinews.id
Senin 30 Maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak layak konsumsi Disorot tajam Publik yang terjadi SDN 71 Pontianak Barat,

Dugaan adanya makanan basi, berjamur, buah busuk, serta sayur berlendir merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak sebagai konsumen.

Najib menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini merupakan bentuk kelalaian dan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, standar higienitas, serta standar gizi dalam program pemerintah

Hal tersebut disampaikan LPK RI Kalimantan Barat,kepada Warta Humas Redaksi media Tipikor investigasi news id,pada 29/3/26 Jam 23.10 Waktu Setempat

Dalam keterangan Muhammad Najib Dugaan terjadi Pelanggaran Perlindungan Konsumen isu tersebut
Jika terbukti benar, hal tersebut  potensi melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999, UU Pangan No. 18/2012, dan UU Kesehatan No. 36/2009.

Lembaga Perlindungan Konsumen RI Kalbar mendorong Dinas terkait melakukan
Investigasi Menyeluruh Pemkot Pontianak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan SPPG harus segera turun tangan mengecek dapur, bahan, hingga distribusi.
Uji Kelayakan”Ujarnya”saat di konfirmasi Warta Humas Redaksi media Tipikor investigasi news id.

Muhammad Najib juga menekankan Dinas Kesehatan diminta melakukan uji lab terhadap makanan yang disalurkan.

Dan ia juga menyoroti Transparansi Pengelola sekaligus Mempertanyakan kapasitas pengelola (apakah memegang terlalu banyak dapur sehingga kualitas turun).

Hal ini disampaikan perlunya dinas terkait menerapkan Sanksi Tegas: Mulai dari administratif (putus kontrak) hingga pidana jika terbukti ada kelalaian.

LPK RI Kalbar menghimbau masyarakat dan Membuka posko pengaduan bagi orang tua siswa yang anaknya mengalami gangguan kesehatan akibat makanan LPK RI turut Mengawal kasus tersebut agar ada pertanggungjawaban”Tutupnya”

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan  atau/laporan masyarakat,dan
Dugaan kelalaian tersebut memicu desakan investigasi menyeluruh oleh Dinas terkait dan potensi sanksi tegas hingga pidana atas pelanggaran standar keamanan pangan,Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait,Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.
(Kepala Humas Kalbar Kalbar Redaksi Media Tipikor Investigasi News.Id:Rabudin muhammad).
(Sumber: Muhammad Najib).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *