Ombudsman RI dan Perwakilan Sumut Resmi Terima Laporan Dugaan Maladministrasi Persyaratan Kerja Sama Media di Diskominfo Nias Selatan

Nias Selatan, tipikorinvestigasinews.id – Polemik dugaan maladministrasi dalam penerapan persyaratan kerja sama media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nias Selatan terus bergulir. Laporan resmi terkait persoalan tersebut telah diterima oleh Ombudsman Republik Indonesia bersama perwakilannya di Sumatera Utara pada 2 April 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial FB sebagai bentuk keberatan atas kebijakan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, khususnya terkait penerapan syarat verifikasi Dewan Pers dalam kerja sama media.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun redaksi, dugaan maladministrasi tidak hanya berangkat dari substansi kebijakan, tetapi juga dari penjelasan Kepala Diskominfo yang dinilai tidak konsisten dan cenderung berubah-ubah dalam memberikan dasar argumentasi.

Pada awalnya, Kepala Diskominfo menyebutkan bahwa persyaratan verifikasi Dewan Pers merujuk pada indikator kinerja yang bersumber dari kementerian dan termuat dalam DPA. Namun, dalam penjelasan berikutnya, dasar tersebut bergeser dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 111 Tahun 2024.

Tidak berhenti di situ, dalam klarifikasi lanjutan, Kepala Diskominfo kembali menyampaikan bahwa keputusan berada pada tim verifikasi, tanpa menjelaskan secara rinci parameter yang digunakan. Bahkan, pernyataan lain menyebutkan bahwa persyaratan tersebut “tidak apa-apa” jika tidak dipenuhi, namun dalam praktiknya justru menjadi penentu utama dalam kerja sama media.

Rangkaian penjelasan yang berubah-ubah dan tidak konsisten tersebut dinilai menimbulkan kebingungan serta ketidakpastian bagi pihak media, sekaligus membuka ruang dugaan adanya maladministrasi dalam pelayanan publik.

Pihak Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini telah diterima dan sedang dalam proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang diproses,” ujar sumber Ombudsman.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman Republik Indonesia berwenang menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi, termasuk yang berkaitan dengan ketidakpastian prosedur, pelayanan yang tidak transparan, serta potensi penyimpangan dalam penggunaan kewenangan.

Dengan masuknya laporan ini ke tahap proses, Ombudsman akan melakukan verifikasi, klarifikasi kepada pihak terkait, hingga kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kabupaten Nias Selatan belum memberikan tanggapan resmi terbaru terkait laporan yang telah diproses oleh Ombudsman tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta komunikasi yang terjadi dan prinsip uji informasi. Hak jawab tetap terbuka bagi pihak Diskominfo Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi yang diterima publik. *Red

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *