LURAH KUNCIRAN JAYA KECAMATAN PINANG DAN WALIKOTA TANGERANG DIDEMO MASYARAKAT

Kota Tangerang,-http://tipikorinvestigasinews.id- -Banten,Pernyataan sikap dan tuntutan masyarakat terhadap dugaan Pengabaian hak kepemilikan tanah warga di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang, Propinsi Banten, yang disampaikan melalui aksi damai / Demontrasi atau Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka Umum sesuai dengan Undang-Undang No. 9 tahun 1998.-

SUYAMTO sebagai koordinator serta penanggung jawab aksi demo terserbut mengaku dirinya diperlakukan tidak adil dalam memperjuangkan hak tanah miliknya dan tanah milik ahliwaris LISAN Bin KASAN dengan luas seluruhnya kurang lebin 5.000 M2. Yang merupakan satu hamparan.-

Dalam demo tersebut disampaikan bahwa dirinya hanya meminta dibuatkan Surat Keterangan Riwayat Tanah ( SKRT ) atas nama LISAN Bin KASAN kepada Sdr.a. MARKASAN SH sebagai Kepala Kelurahan Kunciran Jaya Kecamatan Pinang Kota Tasngerang Propinsi Banten, sesuai dengan data-data yang ada dan teradministrasi di Kantor Kelurahan tersebut, dengan mendasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, tetapi apa yang terjadi justru permohonan SKRT sudah terkatung-katung selama hampir 13 (tiga belas) tahun, sejak Lurah – lurah sebelumnya yaitu Supriyatman, Affifudin, Ma’rifullah SE. Msi dan Markasan SH. Yang seharusnya dan tugasnya untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (1) PPRI No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.-

Dan yang sangat mengecewakan lurah-lurah tersebut berpihak kepada Pengembang ( PT.Tangerang Matra Real Estate) walaupun lurah lurah tersebut tidak pernah mengetahui Bukti bukti kepemilikan tanah dari Pengembang tersebut.-

Surat – surat Klaripikasi dari Suyamto kepada Lurah-lurah kunciran Jaya, terhadap kepemilikan tanah yang asal-usulnya dari :

1. Djali Bin Dabil Girik N0mor C 1269

2. AJB No. 1552/JB/AGR/1989

3. AJB No. 1553/JB/AGR/1989

Hanya di jawab bahwa Tanah tersebut dimaksud adalah milik PT.TMRE berdasarkan SURAT EDARAN PT.TMRE dan atau INFORMASI dari PT.TMRE.

Sementara Hendi Kusumah sebagai Peserta Demo tersebut menyampaikan kepada awak media, bahwa berdasarkan Peraturan-Peraturan dan Undang-undang yang berlaku, seharusnya warga masyarakat sebagai warga Negara yang membutuhkan Pelayanan Publik adalah merupakan Hak dan Pemerintah sebagai Negara, harusnya memberikan Pelayanan Publik Tersebut, yang merupakan Kewajibannya melaksanakan amanat sesuai dengan tupoksinya masing-masing yang telah ditentukan dalam Peraturan – peraturan dan Undang-undang tersebut dimaksud.

Lalu bagaimana apabila terjadi hal-hal seperti yang telah dialami Suyamto maka dengan tidak dilaksanakannya Baik Peraturan peraturan ataupun Undang-undang tersebut oleh Pemerintah sebagai penyelenggara Negera, maka Peraturan-peraturan dan Undang-undang tersebut juga telah mengatur didalamnya berupa sanksi-sanksi baik secara Administratif dan atau menurut KUHPerdata serta KUHPidana.-

Kemudian yang jadi pertanyaannya adalah bagaimana Peralihan Hak atas tanah tersebut terjadi, dari Pemilik asal tanah secara berturut-turut sampai ketangan terakhir Pemegang hak tanah tersebut, sehingga terjadi Persengketaan secara Subyek , Yuridis dan Obyek ( Bidang Tanah ).-

Yang harus dipedomani adalah ;

1. UUPA No.5 tahun 1960

2. PP No. 10 tahun 1961

3. PP No. 24 tahun 1997 dan

4. Surat Menteri Dalam Negeri No.Ba.12/108/12/1975 tgl. 3 Desember 1975

Mengenai SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN SWASTA.

Apabila Peraturan-peraturan dan Undang-undang tersebut diatas dilaksanakan secara benar maka tidak akan terjadi permasalahan / sengketa kepemilikan tanah, tetapi apabila ada pelanggaran atau rekayasa dalam proses Peralihan Haknya, maka patut diduga ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga munculnya permasalah di bidang Agraria atau kasus-kasus Pertanahan diseluruh wilayah Republik Indonesia.-

Suyamto juga menambahkan dirinya tidak keberatan, apabila SKRT terhadap bidang tanah atas nama LISAN Bin KASAN tersebut sudah beralih kepemilikannya pihak – pihal lain atau pihak PT.TMRE asalkan dibuat secara tertulis oleh Kepala Kelurahan Kunciran Jaya Kecamatan Pinang Kota Tangerang Propinsi Banten, diserta data-data kepemilikan tanahnya.-

Kami hanya berharap Penyelenggara Negara atau Pelaksana Pemerintah Daerah Kota Tangerang, membuka Mata dan hati untuk menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah untuk memberikan kepastian hukum kepada kami warga masyarakat dan menyelesaikan Permasalahan ini secara Transparan, Propesional dan berkeadilan, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.( tagas Suyamtyo ).

Aksi damai tersebut selesai secara kondusif setelah perwakilan dari Pemerintah Kota Tangerang ( Bapak Mulyani, Asda bidang Pemerintahan ) bersedia utnuk menerima aspirasi para pendemo.-

Pewarta :Agung Aji

Sumber berita :

1. Suyamto

2. Hendi Kusumah

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *