Sulteng – Kabupaten Parimo | tipikorInvestigasinews.id – Kalangan masyarakat Desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini, diduga merasa resah atas adanya oknum aparat desa dan oknum kepala desa (kades) berinisial RTM yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap bantuan beras Raskin bagi masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan keterangan warga, setiap kepala keluarga (KK) diminta menyetor uang sebesar Rp5.000 setiap kali bantuan beras turun ke desa. Dana tersebut disebut digunakan untuk pembelian snack bagi oknum aparat desa. Jumlah penerima bantuan diperkirakan mencapai kurang lebih 800 KK.
Selain itu, warga juga menyebutkan pernah terjadi permasalahan dalam pelaksanaan program Pansimas (penyediaan air bersih) bagi masyarakat pesisir. Pekerjaan pemasangan pipa dilaporkan tidak selesai, bahkan pipa tersebut tidak diketahui keberadaannya. Dalam program tersebut, masyarakat juga dimintai pembayaran sebesar Rp35.000 per KK. Informasi ini disampaikan oleh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi faktor keamanan, Rabu (22/4/2026).
Warga juga mengungkapkan bahwa selama tiga tahun pelaksanaan proyek Dana Desa (DD), tidak pernah dipasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Akibatnya, pagu anggaran proyek fisik tidak diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Padahal, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memasang papan baliho atau papan informasi proyek pada setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, seperti Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Kewajiban tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Papan proyek seharusnya memuat informasi seperti nama kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, anggaran, sumber dana, jadwal pelaksanaan, serta pihak pelaksana, dan dipasang sejak sebelum kegiatan dimulai hingga selesai.
“Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran Dana Desa agar transparan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” ujar warga tersebut.
Sementara itu, pihak TipikorInvestigasinews.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum kepala desa berinisial RTM. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kades tersebut sedang berada di Kota Palu untuk urusan pribadi.
(M. Arsyad)







____________________________________________