BP3MI Riau Apresiasi Ketegasan Imigrasi Dumai, Perkuat Kolaborasi Cegah TPPO.

DUMAI, tipikorinvestigasinews.id  -Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mengapresiasi langkah tegas Kantor Imigrasi Dumai yang menunda keberangkatan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS ke Malaysia karena tidak dilengkapi dokumen pendukung untuk bekerja di luar negeri. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap calon pekerja migran sekaligus upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Dumai, Selasa (21/04/2026), saat petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dan wawancara mendalam terhadap calon penumpang. Dalam keterangannya, MS mengaku akan bekerja sebagai waitress di Malaysia, namun tidak mampu menunjukkan dokumen penting seperti visa kerja maupun sertifikat pendukung.

Ia juga mengungkapkan bahwa keberangkatannya didorong oleh ajakan seseorang yang telah menunggunya di negara tujuan.   Fanny Wahyu Kurniawan, Rabu (22/04/2026) menegaskan bahwa tindakan penundaan tersebut merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam melindungi masyarakat dari praktik penempatan pekerja migran non-prosedural.

Ia menyebut kolaborasi antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui BP3MI Riau dengan Imigrasi Dumai menjadi kunci dalam memperkuat sistem pengawasan di pintu keluar negara.

Langkah yang dilakukan Imigrasi Dumai ini patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga dari potensi eksploitasi dan praktik TPPO. Sinergi antara BP3MI dan Imigrasi akan terus kami perkuat untuk memastikan setiap pekerja migran berangkat secara prosedural dan aman,” tegasnya.

Data Imigrasi menunjukkan bahwa dalam periode Januari 2025 hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 1.367 kasus penundaan keberangkatan di Pelabuhan Dumai.

Angka ini mencerminkan tingginya intensitas pengawasan sekaligus meningkatnya kewaspadaan petugas dalam mendeteksi indikasi pelanggaran sejak dini.   Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Ruhiyat M Tolib, menegaskan bahwa penundaan keberangkatan bukan semata penegakan aturan, melainkan bagian dari komitmen perlindungan negara terhadap warganya.

Langkah penegakan ini merupakan wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia, baik sebelum keberangkatan maupun selama berada di luar negeri,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi saat hendak bekerja ke luar negeri. Setiap potensi ancaman terhadap warga negara harus dicegah sejak awal. Berangkatlah secara legal, agar hak, keselamatan, dan martabatmu tetap terlindungi di mana pun berada,” tambahnya.

Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara BP3MI Riau dan Imigrasi Dumai, pemerintah berharap upaya pencegahan TPPO dapat terus ditingkatkan, sekaligus memastikan setiap pekerja migran Indonesia memperoleh perlindungan maksimal sejak dari tanah air hingga di negara tujuan. (Rianto).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *