Kepsek SMK Negeri 1 Doloksanggul Menghindar Saat Kedatangan Awak Media, Picu Tanda Tanya Publik

SUMUT || Humbang Hasundutan, tipikorinvestigasinews.id — Tim Investigasi Nasional (Korwilnas) Bz. Zebua dari Redaksi Tipikor Investigasi News.id bersama tim gabungan dari Jurnal Investigasi Mabes dan Krimsus News TV melakukan kunjungan langsung ke SMK Negeri 1 Doloksanggul, Rabu (22/4/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan monitoring serta konfirmasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, kedatangan tim awak media tidak mendapatkan respons terbuka dari pihak pimpinan sekolah.

Berdasarkan keterangan sejumlah guru yang berada di lokasi, Kepala Sekolah disebut sempat berada di lingkungan sekolah.
“Iya Pak, Kepala Sekolah tadi ada, mungkin lagi monitoring,” ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

Meski demikian, setelah ditunggu beberapa waktu, Kepala Sekolah tidak kunjung hadir untuk memberikan klarifikasi. Tim kemudian melakukan penelusuran ke beberapa ruang kelas serta area lingkungan sekolah guna memastikan keberadaan yang bersangkutan, namun tidak membuahkan hasil.

Sikap tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak awak media sekaligus memunculkan pertanyaan di kalangan publik. Transparansi dan keterbukaan informasi dari lembaga pendidikan dinilai sangat penting, terutama ketika menyangkut kepentingan publik.

Peristiwa ini pun menjadi sorotan dan memicu spekulasi mengenai alasan di balik sikap Kepala Sekolah yang terkesan menghindari konfirmasi awak media. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Tim redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik. Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk institusi pendidikan negeri, memberikan akses informasi secara transparan, kecuali informasi yang dikecualikan.

Selain itu, perilaku pejabat publik yang tidak kooperatif juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang mengharuskan ASN menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Dalam perspektif pendidikan, pengelolaan satuan pendidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan.

Peristiwa ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap komitmen keterbukaan pihak sekolah dalam menerima pengawasan sosial dan kontrol publik. Awak media, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Doloksanggul belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Investigasi Nasional
Redaksi Tipikor Investigasi News.id
Korwilnas: Bz. Zebua

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *