Bukan Sekadar Laporan: Beratnya Perjuangan Rakyat Mencari Keadilan di Tengah Relasi Kuasa di Polda Kalbar

Pontianak,  tipikorinvestigasinews.id – Kalimantan Barat – Senin, 27 April 2026 .Kisah Ibu Halijah menjadi potret nyata perjuangan masyarakat kecil dalam mencari keadilan di tengah kuatnya relasi kuasa. Sebagai seorang penjual sayur, Halijah menghadapi situasi yang dinilai publik sarat ketimpangan ketika berhadapan dengan pihak terlapor yang memiliki kedekatan dengan lingkaran internal kepolisian.

Sorotan Publik terhadap Kasus

Sejumlah poin krusial yang memicu perhatian publik antara lain:

1. Ketimpangan Status

Kontras antara Ibu Halijah sebagai masyarakat kecil dengan terlapor yang merupakan anggota Bhayangkari sekaligus istri ajudan petinggi Polda Kalimantan Barat memunculkan dugaan konflik kepentingan.

2. Kejanggalan Prosedur

Penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polresta Pontianak dinilai sebagian publik terlalu cepat, meskipun disebut masih terdapat bukti-bukti yang perlu didalami. Hal ini dianggap mencederai rasa keadilan.

3. Harapan pada Gelar Perkara Khusus

Gelar perkara khusus yang berlangsung pada 17 Maret 2026 diharapkan menjadi momentum bagi Polda Kalbar untuk menunjukkan integritas dan profesionalisme institusi.

Publik pun menuntut transparansi agar penegakan hukum tidak terkesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Upaya Mencari Keadilan

Langkah Ibu Halijah membawa kasus ini ke ranah publik melalui media disebut sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan perhatian dan pengawasan sosial.

Dalam wawancara dengan sejumlah awak media, Halijah menyampaikan harapannya agar tekanan publik dapat mendorong penegakan hukum berjalan sesuai prinsip profesionalisme, terutama ketika kasus melibatkan pihak internal.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Halijah, M. Ali alias Acu, melalui pernyataan yang disampaikan oleh Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menyebutkan bahwa:

  • Proses hukum yang berjalan saat ini dinilai telah sesuai prosedur, dan pihaknya memilih menunggu perkembangan selanjutnya.
  • Polda Kalbar diapresiasi atas langkah pemanggilan saksi berinisial UT untuk memperdalam dugaan kasus penipuan.

Dasar Hukum

Kasus ini diduga mengandung unsur pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Harapan dari Saksi

Keterangan saksi UT diharapkan mampu mengungkap kebenaran materiil, khususnya terkait dugaan:

  • Penggunaan nama palsu
  • Tipu muslihat
  • Rangkaian kebohongan

Apresiasi kepada Aparat

Pelapor juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran atas komitmen dalam menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Catatan Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Tipikor Investigasi News ID menegaskan:

  • Tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan
  • Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencari keadilan dalam penegakan hukum dan HAM.

Sumber: Kuasa Hukum Halijah M. Ali
Kepala Humas Kalbar: Rabudin Muhammad

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *