Jakarta : tipikorinvestigasinews.id – Wacana penguatan kembali peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia kembali mengemuka. Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Dr. Iswadi, menilai bahwa sudah saatnya dilakukan peninjauan ulang terhadap kewenangan MPR, khususnya dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Presiden, sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dalam pemerintahan.
Dalam pernyataannya, Dr. Iswadi menegaskan bahwa sistem demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Ia melihat bahwa setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, terjadi perubahan signifikan dalam struktur ketatanegaraan, di mana peran MPR tidak lagi sekuat sebelumnya dalam mengawasi Presiden. Hal ini, menurutnya, berpotensi menciptakan ruang kekuasaan yang terlalu besar pada eksekutif tanpa pengawasan yang optimal.
Presiden memang dipilih langsung oleh rakyat, namun bukan berarti tidak perlu ada mekanisme pengawasan yang kuat. Demokrasi yang matang justru menuntut adanya kontrol yang efektif agar kekuasaan tidak disalahgunakan,ujar Dr. Iswadi.
Ia mengusulkan agar MPR kembali diberikan kewenangan untuk terlibat dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Presiden. Namun demikian, ia menekankan bahwa kewenangan tersebut harus dirancang secara proporsional dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi langsung yang telah berjalan saat ini.
Menurutnya, penguatan peran MPR tidak hanya berkaitan dengan pemberhentian Presiden dalam kondisi pelanggaran berat, tetapi juga mencakup fungsi pengawasan yang memungkinkan adanya teguran atau peringatan resmi apabila Presiden dinilai melakukan kekeliruan dalam menjalankan tugasnya.
Tidak semua kesalahan harus berujung pada pemakzulan. Harus ada ruang untuk koreksi dini. Dengan adanya kewenangan tertentu pada MPR, Presiden bisa diingatkan secara konstitusional sebelum masalah menjadi lebih besar jelasnya.
Dr. Iswadi juga menyoroti bahwa mekanisme yang ada saat ini cenderung bersifat reaktif dan kompleks. Proses pemberhentian Presiden harus melalui tahapan panjang yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, tidak tersedia mekanisme formal untuk memberikan teguran yang bersifat institusional terhadap Presiden.
Ia berpendapat bahwa kondisi tersebut dapat menghambat upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena tidak ada jalur resmi untuk melakukan evaluasi secara langsung terhadap kebijakan Presiden di luar mekanisme politik yang sering kali sarat kepentingan.
Lebih lanjut, Dr. Iswadi menekankan bahwa penguatan kewenangan MPR harus dibarengi dengan peningkatan kualitas lembaga itu sendiri. Ia mengingatkan bahwa MPR harus mampu menjaga independensi dan integritasnya agar tidak menjadi alat kepentingan politik jangka pendek.
MPR harus menjadi lembaga yang benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat, bukan sekadar perpanjangan tangan kekuatan politik tertentu. Oleh karena itu, reformasi internal juga menjadi hal yang sangat penting, katanya.
Ia juga mengajak berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, politisi, dan masyarakat sipil, untuk terlibat dalam diskusi terbuka mengenai wacana ini. Menurutnya, perubahan dalam sistem ketatanegaraan harus dilakukan secara hati-hati dan melalui proses yang partisipatif.
Perubahan konstitusi bukan hal yang sederhana. Dibutuhkan kajian mendalam dan keterlibatan publik agar hasilnya benar benar mencerminkan kebutuhan bangsa, ujarnya.
Dr. Iswadi menegaskan bahwa tujuan utama dari gagasan ini adalah untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Ia percaya bahwa dengan adanya keseimbangan kekuasaan yang lebih baik, kualitas pemerintahan akan meningkat dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat terjaga.
Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, ia menilai bahwa penting bagi Indonesia untuk terus melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga substantif.
Sebagai penutup, Dr. Iswadi berharap bahwa wacana penguatan peran MPR ini dapat menjadi bagian dari agenda nasional dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia optimistis bahwa dengan komitmen bersama, Indonesia dapat membangun sistem politik yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Ini adalah momentum untuk memperkuat fondasi demokrasi kita. Jangan sampai kita terlambat melakukan perbaikan ketika masalah sudah menjadi lebih besar, pungkasnya.
ABDI S







____________________________________________