Sulteng, tipikorinvestigasinews.id –Kabupaten Parimo.Polemik desa Palasa Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong tentang adanya dugaan tindak pindana Korupsi terhadap anggara DD sejak dari tahun 2019 masih menjadi perbincangan hangat ditengah Masyarakat dan sampai melaporkan ke rana Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pada tanggal 1 Agustus 2025 Kata Pelapor Minta Namanya di rahasiakan Selasa (28/4/2026)
Dikatakan lagi olehnya aduan dugaan Penyalahgunaan anggaran DD dan Proyek Pansimas di desa Palasa dan desa ogoansam anggaran tahun 2019 antara lain :
kegiatan Pembangunan Rehabilitasi peningkatan air bersih dengan anggaran Rp 1.
66.906.000-,
2.Pemeliharaan/Rehabilitasi air bersih ke rumah tetangga Pipanisasi dengan mata anggaran Rp. 60.00.000-,
3.pembangunan Rehabiltasi dan peningkatan fasilitas jamban umum MCK dan lain-lain
4.Pembangunan gedung dan taman Rp. 659.598.000,-(Fiktif)
5.Pembangunan pemeliharaan selokan air dusun 1 palasa dengan Anggaran Rp. 102.932,000,-
6.Pembangunan/pemeliharaan drainase/selokan anggaran Rp. 91.775000,-
7.Pembangunan rehabiltasi jalan usaha tani dusun III dengan anggaran Rp. 106.855.500,-(pekerjaan tidak selesai)
“Proyek Pansimas pembangunan air bersih desa palasa berkaitan dengan Proyek,Pansimas air bersih desa ogoansam, termasuk juga Batuan langsung tunai (BLT) masyarakat satu tahun tidak menerima dananya dialihkan ke pengadaan kilometer lampu desa ogoansam, dari hasil perhitungan Warga Masyarakat dari 7 Poin yang di laporkan Kajari Parimo kurang lebih kerugian negara di taksir Rp. 664.572.500,-”
Atas laporan Masyarakat Kejaksaan Parimo terhadap dua desa yang bertetangga TipikorInvestigasinews.Id. Berusaha melakukan Klarifikasi Kades Palasa Abdul Rauf dan Kades ogoansam Rinto, menurut aparat desa yang piket keduanya ada urusan dinas di Ibukota Kabupaten Parimo.( Arsyad)







____________________________________________