Pangkalan Bun-tipikorinvestigasinews.id-ย Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 yang telah memasuki tahap pembacaan putusan, Rabu (29/04/2026).
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya dilaksanakan pada Selasa (28/04/2026) pukul 18.00 WIB hingga 20.45 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., didampingi para Kepala Seksi terkait, menjelaskan bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Adapun putusan terhadap masing-masing terdakwa sebagai berikut:
H. Muhamad Romy, S.E., S.T. Bin Sadin
Dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp200.000.000 subsidair 80 hari penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp714.274.042 subsidair 1 (satu) tahun penjara. Terdakwa ditetapkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara dan membayar biaya perkara Rp10.000.
Denny Purnama, S.T., M.H. Bin Anangkaspul
Dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp200.000.000 subsidair 80 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp101.454.546 subsidair 1 (satu) tahun penjara. Terdakwa ditetapkan ditahan dan membayar biaya perkara Rp10.000.
Ir. Hepy Kamis, M.Si. Anak dari Yoshia
Dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair 80 hari penjara. Terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp10.000.
Ir. Rusliansyah, M.Si. Bin Almansyah (Alm)
Dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp200.000.000 subsidair 80 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp100.000.000 subsidair 1 (satu) tahun penjara. Terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp10.000.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan mempelajari secara cermat dan menyeluruh dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan untuk menentukan sikap dan langkah hukum selanjutnya.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan yang telah dibacakan, yang dinilai mencerminkan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, serta konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Jurnalis AGM







____________________________________________