Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 1 2026-Rabudin Muhammad, nasabah Bank BCA sekaligus Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalimantan Barat, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemblokiran rekening miliknya yang diduga dilakukan sepihak oleh pihak Bank BCA setelah adanya laporan dugaan penipuan dari pelapor berinisial ARI.
Rabudin menilai tindakan pemblokiran tersebut telah merugikan dirinya secara materiil maupun immateriil, karena dilakukan tanpa konfirmasi menyeluruh kepada nasabah serta diduga berdasarkan laporan yang tidak valid.
Kronologi Kejadian
Permasalahan bermula ketika sejumlah dana masuk ke rekening milik Rabudin Muhammad yang kemudian dikaitkan oleh pelapor dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Atas dasar laporan tersebut, pihak Bank BCA melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah. Namun Rabudin menegaskan bahwa dirinya:
– Tidak mengenal pelapor
– Tidak mengenal pihak yang mengaku korban
– Tidak terlibat dalam tindak pidana penipuan
– Memiliki bukti sah terkait asal-usul dana yang diterima
Rabudin juga menyebut bahwa dirinya telah memberikan penjelasan resmi kepada pihak bank melalui:
– Kantor cabang BCA Pontianak, Jalan Ahmad Yani 2
– Hello BCA
– Surat klarifikasi resmi melalui email
Dugaan Pelanggaran Prosedural
Nasabah menilai pemblokiran rekening tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum perbankan karena:
– Pemblokiran dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh
– Tidak ada mediasi awal
– Tidak ada penjelasan transparan terkait dasar hukum pemblokiran
– Nasabah merasa diperlakukan sebagai pihak bersalah tanpa pembuktian hukum
Dasar Hukum yang Ditekankan Nasabah
Rabudin merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Mengatur hak konsumen atas perlindungan, keadilan, dan penyelesaian sengketa yang layak.
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Mengatur kewajiban bank dalam melindungi nasabah serta memberikan informasi yang jelas.
POJK No. 22 Tahun 2023
Tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Rabudin Muhammad menyatakan akan mengambil langkah tegas berupa:
1. Mengajukan laporan balik terhadap pelapor
2. Menuntut pemulihan nama baik
3. Menuntut pembukaan blokir rekening
4. Meminta salinan surat resmi dasar pemblokiran
5. Mengajukan mediasi dengan pelapor dan pihak bank
6. Melaporkan ke OJK jika ditemukan pelanggaran prosedur
Potensi Jeratan Hukum Bagi Pelapor
Jika terbukti memberikan laporan palsu, pelapor dapat dijerat dengan:
Pasal 220 KUHP
Tentang laporan palsu kepada aparat penegak hukum.
Pasal 310 dan 311 KUHP
Tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Pernyataan Resmi Nasabah
Rabudin menegaskan:
«“Saya memiliki bukti kuat bahwa dana yang masuk ke rekening saya bukan hasil penipuan. Saya menuntut kejelasan hukum, pemulihan nama baik, dan pembukaan blokir rekening saya secepat mungkin.”»
Tuntutan kepada Bank BCA
Nasabah meminta pihak bank untuk:
– Menunjukkan dasar hukum pemblokiran
– Menyediakan surat resmi dari penyidik atau PPATK jika ada
– Melakukan investigasi objektif
– Menjalankan prinsip kehati-hatian
– Melindungi hak nasabah sesuai hukum yang berlaku
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan nasabah, profesionalisme sektor perbankan, serta potensi penyalahgunaan laporan palsu yang dapat merugikan masyarakat.
Rabudin Muhammad menegaskan bahwa dirinya akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi membersihkan nama baiknya dan memastikan keadilan ditegakkan sesuai hukum Republik Indonesia.
TTD
Rabudin Muhammad
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar







____________________________________________