Dumai-tipikorinvestigasinews.id-Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 03 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah.
Kepala DLH Dumai, Yuda Pratama, mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara camat, lurah, RT, hingga masyarakat untuk saling mengingatkan apabila menemukan pelanggaran.
Menurutnya, aturan yang telah diberlakukan memuat sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari sanksi sosial berupa kerja membersihkan area pembuangan sampah hingga denda sebesar Rp500.000.
Regulasi sudah jelas. Warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan harus siap menerima sanksi tegas,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).
Upaya penegakan aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan sekaligus kelestarian lingkungan di Kota Dumai.
Selain penindakan, DLH juga terus mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah.
Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan proses pengangkutan dan pengolahan sampah serta menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari.
Berdasarkan data DLH, volume sampah yang masuk ke TPA Mekarsari mencapai sekitar 117 ton per hari.
Angka tersebut menunjukkan tingginya produksi sampah rumah tangga yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.
Untuk mengatasi hal tersebut, DLH menggencarkan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui pembentukan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) dan Bank Sampah di sejumlah kelurahan.
Saat ini, sebanyak 14 LPS telah terbentuk di empat kecamatan.
Keberadaan LPS diharapkan dapat menjadi solusi pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.
Yuda juga mengajak masyarakat di wilayah yang telah memiliki LPS untuk menjadi anggota.
Dengan iuran sekitar Rp1.000 per hari atau Rp20.000 per bulan, sampah rumah tangga warga dapat dijemput langsung dari rumah.
Program ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan tanpa harus repot membuang sampah ke TPS.
DLH menegaskan akan terus meningkatkan edukasi serta pengawasan agar budaya disiplin membuang sampah pada tempatnya semakin tumbuh di tengah masyarakat Dumai.
(Rianto).







____________________________________________