TENGGARONG,tipikorinvestigasinews.id– Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, melawan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Kamis (30/4/2026).
Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat sebagai bagian dari tahapan pembuktian hukum, setelah sebelumnya majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek lahan yang disengketakan.
Pihak penggugat diwakili oleh ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yakni Anto, Darmono, dan Mahrum, yang hadir bersama tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm. Sementara pihak tergugat adalah perusahaan perkebunan PT Kutai Agro Jaya (KAJ).
Dalam persidangan, sejumlah saksi penting dihadirkan, terdiri dari unsur pemerintahan serta pihak yang mengetahui sejarah dan administrasi lahan tersebut, antara lain Camat Kota Bangun Darat Julkifli, SE, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin, mantan Kepala Desa Sukabumi Sukadi, mantan Sekretaris Desa Sukabumi Sudirman, serta Ir. Totok Heru Subroto, M.Si.
Mantan Camat H.M. Yamin dalam keterangannya menegaskan keabsahan dokumen transaksi jual beli lahan dengan mengakui tanda tangannya sebagai bentuk pengesahan resmi saat dirinya menjabat.
Selain itu, mantan Kepala Desa Sukabumi Sukadi memastikan bahwa lokasi lahan sengketa secara administratif berada di wilayah Desa Sukabumi, bukan Desa Lebak Ulaq, serta menegaskan tidak pernah terjadi perubahan batas wilayah selama masa jabatannya.
Keterangan tersebut diperkuat oleh mantan Sekretaris Desa Sudirman yang menjelaskan bahwa proses administrasi jual beli lahan telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Saksi lainnya, Ir. Totok Heru Subroto, juga membenarkan bahwa lahan tersebut pernah diagunkan ke Bank Kaltimtara sebagai jaminan dan dimanfaatkan penggugat untuk program penanaman singkong. Camat Kota Bangun Darat Julkifli turut memastikan bahwa seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan lahan berjalan sesuai aturan.
Kuasa hukum penggugat, Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., menyatakan bahwa keterangan para saksi semakin memperkuat posisi hukum kliennya, baik dari sisi administratif, historis, maupun legalitas kepemilikan.
“Kesaksian para saksi memperjelas bahwa objek lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya usai persidangan.
Darmono selaku penggugat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang telah disampaikan.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung, sekaligus menentukan kejelasan hak kepemilikan atas lahan yang diperselisihkan antara warga dan pihak perusahaan.(Syamsul).







____________________________________________