BENGKAYANG, tipikorinvestigasinews.id – Minggu, 3 Mei 2026.Di tengah gencarnya razia besar-besaran oleh Tim Mabes Polri sepanjang April 2026, muncul pertanyaan besar di tengah publik: mengapa aktor utama justru tak tersentuh, sementara pelaku kecil terus ditindak?
Skandal dugaan penyelundupan emas ilegal lintas negara kini menjadi sorotan utama di Kalimantan Barat. Nama Akhiun Cs mencuat dan diduga sebagai otak di balik sindikat jaringan internasional Indonesia–Malaysia (Kuching) yang masih beroperasi meski penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sedang digalakkan.
Modus Jalur Darat: Entikong – Kuching via PLBN Aruk
Berdasarkan hasil investigasi serta aduan masyarakat kepada redaksi Tipikor Investigasi News, sindikat ini diduga telah mengumpulkan emas ilegal hingga mencapai 70 kilogram.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi namun berani. Emas diduga dikirim melalui jalur darat dari Entikong menuju Kuching, Malaysia, dan melewati PLBN Aruk. Informasi ini merupakan pengembangan dari laporan pada Maret 2026 yang sebelumnya juga menyeret inisial “ANYAN” dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil emas ilegal.
Lokasi Terang-terangan, Aktivitas Diduga Berjalan Mulus
Sorotan publik semakin tajam karena lokasi transaksi dan pengepulan emas disebut berada di tempat yang mencolok, yakni di Jl. Jerendeng Abdul Rahman, Molo Jelayan, Kecamatan Teriak, Bengkayang.
Meski berada di lokasi yang terbuka, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Nama-Nama yang Disorot Publik
Dari aduan layanan publik, sejumlah nama turut disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pemodal dan pengepul emas ilegal, di antaranya:
– Akhiun (diduga pemodal utama)
– Arif
– Apen
– Asang
– Apoi
Dugaan Praktik “Perbudakan Modern”
Tak hanya persoalan hukum dan ekonomi, sindikat ini juga diduga menerapkan sistem yang menjerat para penambang tradisional. Dengan skema pemberian “modal awal”, para pekerja dibebani utang untuk biaya operasional, termasuk bahan kimia seperti merkuri.
Akibatnya, para penambang diwajibkan menjual seluruh hasil tambang kepada pihak pemodal dengan harga yang ditentukan sepihak, guna mencicil utang tersebut.
Salah satu sorotan publik menyatakan:
“Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika hanya pekerja kecil yang ditindak sementara cukong bebas, maka keadilan dipertanyakan.”
Catatan Redaksi
Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.
Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Sumber: Aduan Layanan Publik / Humas Redaksi Tipikor Investigasi News Kalbar (Rabudin Muhammad)







____________________________________________