Sintang,Kalimantan Barat,Tipikorinvestigasinews.id–
Senin, 4 Mei 2026.
Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Kapuas Kiri Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, secara resmi memberlakukan penutupan sementara akses jalan lingkungan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah warga sebagai respons atas kerusakan jalan yang terjadi akibat aktivitas kendaraan berat, sekaligus sebagai langkah persiapan pembangunan rabat beton yang direncanakan dimulai pada pertengahan Mei 2026.
Rincian Kebijakan:
Kendaraan roda empat atau lebih:
Dilarang melintas sementara hingga kondisi tanah kembali mengeras dan pembangunan rabat beton selesai dilaksanakan.
Kendaraan roda dua:
Masih diperbolehkan melintas dengan tetap mengutamakan kehati-hatian dan keselamatan.
Alasan Penutupan:
– Jalan mengalami kerusakan akibat kendaraan bermuatan berat
– Melindungi hasil gotong royong masyarakat
– Mendukung pembangunan rabat beton demi peningkatan infrastruktur lingkungan
– Menjaga akses jalan agar tidak semakin rusak sebelum pembangunan selesai
Sanksi:
Warga menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran, seperti merusak atau membuka pagar pembatas tanpa izin, dapat dikenakan sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Kapuas Kiri Hilir.
Pernyataan Warga:
Kebijakan ini diterapkan demi kepentingan bersama dan perlindungan fasilitas umum masyarakat, serta diharapkan mendapat dukungan dari seluruh pihak.
Imbauan:
Masyarakat dan pengguna jalan diminta untuk:
– Mematuhi aturan sementara yang telah disepakati
– Menghormati keputusan warga
– Mendukung pembangunan infrastruktur lingkungan
Unsur Pemberitaan:
Apa:
Penutupan sementara jalan lingkungan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Siapa:
Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Mekar Jaya bersama pengurus lingkungan setempat.
Kapan:
Mulai Senin, 4 Mei 2026 hingga proyek rabat beton selesai.
Di mana:
RT 05/RW 02 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Kapuas Kiri Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Mengapa:
Untuk mencegah kerusakan jalan yang lebih parah serta mendukung pembangunan rabat beton.
Bagaimana:
Melalui pembatasan akses kendaraan berat, pengawasan warga, dan penerapan sanksi adat bagi pelanggar.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan dan informasi masyarakat setempat. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip jurnalistik berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Tipikor Investigasi News masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Seluruh pihak memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keseimbangan informasi.(Kepala Humas Redaksi Tipikor Investigasi News Kalimantan Barat:
Rabudin Muhammad).







____________________________________________