Kajari Nisel Tegaskan Tidak Terima Uang Ratusan Juta Kasus SPPD Sekda Kajari Nias Selatan, Edmon N. Purba, SH, MH.

Nias Selatan tipikorinvestigasinews.id – selasa 5 Mei 2026 Kepala Kejaksaan (Kajari) Nias Selatan, Edmon Novvery Purba, SH, MH menegsskan dirinya tidak pernah menerima uang hingga ratusan dalam penanganan perkara termasuk kasus dugaan kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Selatan.

Penegasan itu disampaikan Edmon, Sabtu (2/5) menanggapi isu atau rumor yang diarahkan kepadanya dan beredar di ruang publik atas adanya tudingan dugaan menerima uang Rp300 juta dari kasus perjalanan dinas Sekda.

Kajari Nisel itu memastikan bahwa penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta integritas institusi.

“Karena itu, tuduhan yang tidak didukung bukti dinilai sudah berpotensi menyesatkan opini publik,” ujarnya.

Edmond membeberkan bahwa penanganan Dumas masalah perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah sejauh ini lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan,” terangnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme resmi disertai alat bukti yang sah.

“Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, dapat merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum,” ujarnya.

Edmond pun mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh dengan isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Pengawasan dan kritik semestinya konstruktif dan disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta. Kita berkomitmen akan menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik,” tambahnya.

Sementara mantan Sekda Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha yang dihubungi melalui telepon seluernya, Minggu (3/5 menegaskan bahwa telah melakukan penyetoran uang ke kas Pemkab Nias Selatan atas pengembalian pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas menurut Perbup No. 4 : 57 dan 91 Tahun 2024 sebesar Rp45,2 juta pada 12 September 2025.

Ikhtiar Duha dengan tegas juga menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Bahkan Ikhtiar Duha mengungkapkan dirinya telah membuat pernyataan tertulis dibubuhi materai untuk menjawab tudingan atau fitnah yang ditujukan kepadanya.

Pewarta :

(Korlip kepulauan nias (faozatulo buulolo)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *