NGABANG.tipikorinvestigasinews.id- Jum”at 8 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat.Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk menyuplai aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Landak kini menjadi sorotan serius. Praktik ilegal ini ditengarai menjadi motor penggerak aktivitas tambang yang berdampak pada kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Penindakan Masif di Wilayah Hukum Polda Kalbar
Sepanjang April hingga awal Mei 2026, Ditreskrimsus Polda Kalbar beserta jajaran Polres dilaporkan telah mengungkap sedikitnya 42 kasus terkait penyalahgunaan BBM, LPG bersubsidi, dan aktivitas PETI di Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyimpangan distribusi BBM, terutama yang dialihkan ke sektor industri dan pertambangan ilegal.
Estimasi Kerugian: Kerugian negara di sektor migas dari puluhan kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp5,85 miliar.
Instruksi Kapolda: Menekankan bahwa surat rekomendasi hanya boleh digunakan untuk kebutuhan masyarakat sesuai peruntukan resmi, bukan untuk ditimbun atau dijual ke sektor ilegal.
Sorotan pada SPBU di Ngabang
Situasi di Ngabang memicu keresahan warga akibat adanya indikasi penyelewengan di tingkat penyalur. Pantauan lapangan di salah satu SPBU di wilayah Pulau Bendu menunjukkan dugaan pengisian BBM menggunakan puluhan jeriken pada awal Mei 2026.Muncul dugaan kuat bahwa BBM tersebut ditampung untuk kebutuhan operasional mesin PETI.
Menanggapi hal ini, pihak pengelola SPBU 64.783.03 Jalan Raya Pulau Bendu memberikan klarifikasinya.
”Penyaluran sejauh ini telah diupayakan sesuai mekanisme, seperti penggunaan surat rekomendasi desa atau sistem MyPertamina,” ujar perwakilan pengelola.
Meski pihak pengelola menyatakan penyaluran tersebut merupakan bentuk bantuan untuk masyarakat kecil, data rekam jejak digital menunjukkan adanya laporan berulang sepanjang tahun 2025, termasuk keluhan warga terkait antrean panjang akibat prioritas pengisian jeriken skala besar.
Dampak Lingkungan dan Modus Operandi
Aktivitas PETI yang diduga disokong aliran BBM ilegal ini dilaporkan telah mencemari Sungai Landak.
Penggunaan merkuri dalam proses penambangan menjadi ancaman nyata bagi kesehatan warga yang bergantung pada aliran sungai.
Berdasarkan hasil investigasi, terdapat dua modus utama yang diduga kerap digunakan pelaku:
Pengangkutan Berulang (Langsir): Menggunakan kendaraan pribadi atau truk tertutup untuk mengisi BBM subsidi berkali-kali dalam sehari.
Penyalahgunaan Dokumen: Memanfaatkan surat rekomendasi atau barcode pihak lain untuk menimbun BBM, yang kemudian dijual ke pemodal tambang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Independensi Media dan Desakan Publik
Munculnya upaya penggiringan opini melalui skema kemitraan media tertentu untuk meredam fakta lapangan turut memicu kritik pedas.
Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media berkewajiban menyampaikan informasi objektif dan tidak menjadi alat untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum.
Kini, masyarakat mendesak PT Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan ketat dan penindakan tanpa pandang bulu guna memutus rantai pasokan energi bagi aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Landak.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak berwenang, baik dari Pertamina maupun aparat penegak hukum setempat, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas kepada pihak SPBU Pulau Bendu jika terbukti melakukan pelanggaran sistematis.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan.
sebagai Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penelusuran awal di lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan Aduan masyarakat yang hari ini mencari keadilan dalam penegakan hukum dan HAM
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Pewarta : Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad







____________________________________________