Polresta Banda Aceh Tanggapi Terkait Korlap ARA Layangkan Surat Permohononan Kegiatan Aksi Unras Disaat Libur Bersama.

Banda Aceh, tipikorinvestigasinews.id – Polresta Banda Aceh memberikan tanggapan terkait dengan pernyataan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh (ARA) Syarif Maulana, tentang ketidak beradaan petugas pelayan perizinan dalam hal menerima surat pemberitahuan aksi unjukrasa pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diajukan pada hari Jumat (15/5/2026) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Intelkam Kompol Rudi Patar menjelaskan, surat pemberitahuan dilayangkan oleh Korlap Aksi ARA pada saat libur bersama Kenaikan Yesus Kristus.

“ Korlap aksi melayangkan surat pemberitahuan disaat petugas pelayanan tidak berada ditempat karena sedang libur bersama, namun seharusnya korlap yang sudah memiliki nomor kontak memberitahukan lebih awal kepada petugas sebelum ke Polresta Banda Aceh” ujar Kasat Intelkam, Sabtu (16/5/2026).

Menurut undang – undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum, dalam Pasal 10 Ayat 1,2 dan 4 menyatakan penyampaian pendapat dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberitahukan secara tertulis, dalam hal ini disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, ucap Kompol Rudi.

Kemudian lanjut Kasat Intelkam,  pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 3 selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Seperti kami katakan, seharusnya Korlap menghubungi petugas lebih awal baik sehari sebelum maupun dihari Jumat kemarin, karena saat kedatangan mereka ke Polresta Banda Aceh tepatnya pada hari libur bersama.

Berkaitan dengan korlap menghubungi petugas pada pukul 17.13 WIB tidak tersambung, petugas pun kembali menghubungi korlap sebanyak empat kali, pada pukul 17.47 WIB, 17,58 WIB, 17,59 WIB sebanyak dua kali. Namun hal tersebut tidak direspon oleh Korlap. Lalu petugas juga menyampaikan kepada Jenderal Lapangan Aksi ARA  pada pukul 17.48 WIB agar Korlap untuk menghubungi petugas.

“ Itikat kami menghubungi mereka tidak mendapat respon, baik menerima atau mengangkat telepon maupun membalas WA petugas hingga saat ini,” sebut Kompol Rudi.

Permohonan secara daring yang ditujukan kepada petugas pelayanan tidak diperbolehkan, karena pihaknya perlu melakukan koordinasi ulang terkait pelaksanaan aksi yang akan dilaksanakan pada hari Senin (18/5/2026) nantinya.

“ Kami juga perlu melakukan koordinasi terkait pelaksanaan aksi, berapa jumlah masa, alat peraga apa saja yang dibawa dan lainnya. Secara daring itu bukan sudah selesai atau dapat melaksanakan aksi,” tegasnya.

Terkait dengan petugas pos penjagaan Polresta Banda Aceh tidak menerima surat pemeritahuan aksi, Kasat Intelkam mengatakan disaat surat itu diberikan tepatnya hari libur, dan pun akan di proses pada saat hari dinas biasanya.

Hal ini sangat kami sayangkan ketika petugas kembali menghubungi korlap namun juga tidak ditanggapi,” pungkasnya.

Sebelum nya koordinator Lapangan ARA (Aliansi Rakyat Aceh) Syarif Maulana, mengatakan pihaknya mendatangi Polresta Banda Aceh pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 15.20 WIB untuk menyerahkan surat pemberitahuan aksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Namun, setibanya di ruang pelayanan atau perizinan, mereka mengaku tidak menemukan petugas kepolisian yang berjaga.

“Setelah kami hubungi salah satu anggota kepolisian, dijelaskan bahwa hari ini libur sehingga tidak ada petugas pelayanan,” kata Syarif dalam keterangannya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pihaknya tidak dapat menyerahkan surat pemberitahuan secara langsung kepada bagian pelayanan perizinan Polresta Banda Aceh.

Aliansi Rakyat Aceh (ARA) memastikan aksi lanjutan demonstrasi tolak pergub JKA (Jaminan Kesehatan Aceh) yang direncanakan berlangsung pada 18, 19, dan 21 Mei 2026 tetap digelar meski surat pemberitahuan aksi gagal diserahkan langsung ke bagian perizinan Polresta Banda Aceh.(Aries Hidayat).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *