Tangerang tipikorinvestigasinews.id oleh beberapa awak media Tipikor Investigasi News.id dan tim LSM yang melintas di wilayah Kampung Keramat, Desa Sukawali, RT/RW 01/05, pada tanggal 5 Mei 2026 pukul 15.00 WIB, terlihat adanya kegiatan pembangunan tower yang diduga belum memiliki kejelasan perizinan. Pembangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta diduga belum memenuhi kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah.
Dengan penemuan tersebut, awak media dan tim segera melakukan investigasi di lokasi dan bertemu dengan beberapa pihak yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan, di antaranya Ketua RT berinisial Yusuf dan seorang RT dari wilayah RW sebelah berinisial Hendrik yang mengaku turut menjaga area pembangunan tower tersebut.
Dalam proses investigasi, awak media mencoba menggali lebih dalam informasi terkait dugaan pembangunan tower yang diduga belum memiliki izin resmi. Dari hasil wawancara dengan sejumlah pihak di lokasi, ditemukan beberapa hal yang menjadi perhatian, di antaranya:
1. Para pekerja tidak menggunakan APD/K3. Saat ditanyakan alasannya, pekerja mengaku tidak diberikan perlengkapan keselamatan oleh pihak perusahaan pelaksana proyek.
2. Ketua RT setempat saat dikonfirmasi terkait dokumen perizinan mengaku tidak memegang surat izin pembangunan tower. Menurut keterangannya, seluruh dokumen perizinan dipegang oleh pihak berinisial RH, serta disebut telah ditembuskan ke pihak jaro, kelurahan hingga kecamatan.
3. Saat ditanyakan mengenai perusahaan pelaksana proyek, pihak RT mengaku tidak mengetahui secara pasti perusahaan mana yang melakukan pembangunan tower di wilayahnya.
4. Pengawasan pekerjaan dan penjagaan material proyek disebut dilakukan oleh pihak dari RT wilayah lain, bukan dari RT setempat.
5. Di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi proyek maupun plang PBG sebagaimana lazimnya kegiatan pembangunan resmi.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, awak media bersama tim LSM menilai terdapat dugaan belum adanya kejelasan terkait dokumen perizinan pembangunan tower di Kampung Keramat, Desa Sukawali, RT/RW 01/05. Selain itu, tidak digunakannya APD/K3 oleh pekerja dinilai berpotensi membahayakan keselamatan kerja.
Pembangunan tower tanpa papan informasi proyek juga dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Pasal 253, yang mengatur kewajiban pemasangan papan informasi proyek yang memuat data PBG. Selain itu, dugaan pelanggaran terkait keselamatan kerja mengacu pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media Tipikor Investigasinews.id meminta kepada instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan verifikasi sesuai kewenangan masing-masing, di antaranya:
Satpol PP setempat agar melakukan pengecekan lapangan serta mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran.
Dinas Kominfo Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi terkait izin dan aspek teknis penggunaan tower telekomunikasi.
Dinas PUPR/PTSP agar melakukan pemeriksaan terkait dokumen PBG maupun izin pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana pembangunan tower maupun pihak yang disebut dalam hasil investigasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan dan pelaksanaan proyek tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang, pemerintah desa, kecamatan, dinas terkait, serta instansi berwenang guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Seluruh temuan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi lapangan dan keterangan dari sejumlah narasumber yang ditemui di lokasi. Dugaan adanya pelanggaran administrasi maupun perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, serta pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media tipikor Investigasi News.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Laporan :Priyo







____________________________________________