Lamongan, tipikorinvestigasinews.id.- Polres Lamongan melalui Satresnarkoba Polres Lamongan menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba periode bulan Maret hingga Mei Tahun 2026 di Ruang RTD Polres Lamongan pada rabu pagi, (20/05/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto serta Kasihumas IPDA M. Hamzaid.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Lamongan menyampaikan bahwa selama periode Maret sampai Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba.

“ Selama periode Maret sampai Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba.yang terdiri dari 26 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras daftar G.” ungkapnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap sebanyak 40 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
“Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut antara lain narkotika jenis sabu seberat 80,96 gram, 9 butir pil ekstasi serta 143.720 butir obat keras daftar G.” rincinya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 34 unit handphone berbagai merk, 5 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 17 bungkus rokok berbagai merk, 16 pack plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.421.000, satu buah dompet serta dua buah tas.
Kapolres Lamongan juga menjelaskan bahwa dari puluhan tersangka yang ditangkap, terdapat 7 tersangka residivis dengan berbagai kasus narkotika maupun tindak pidana lainnya.
“Beberapa di antaranya yakni tersangka A.P.A residivis narkotika tahun 2020, tersangka N.B.S residivis penggelapan tahun 2020, tersangka S.A residivis narkotika tahun 2015 dan 2020, tersangka B.K residivis narkotika tahun 2025 serta tersangka A.D residivis narkotika tahun 2020.” lanjutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, terdapat tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lamongan, yakni kasus tersangka I dkk dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G, tersangka B.K.D dengan barang bukti sabu seberat 50,79 gram serta tersangka B.A.A dengan barang bukti sabu dan 9 butir pil ekstasi.
Kapolres Lamongan mengungkapkan bahwa sasaran peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan menyasar berbagai kalangan profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
“Adapun lokasi pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Lamongan, di antaranya Kecamatan Lamongan, Mantup, Karanggeneng, Pucuk, Babat, Paciran, Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong dan Deket, serta satu kasus pengembangan di Terminal Osowilangun Surabaya.” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dikenakan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 609 ayat (1) dan (2), Pasal 610 ayat (1), serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2).
Kapolres Lamongan menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Lamongan ini telah menyelamatkan lebih dari 144.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Dalam pengungkapan narkoba ini kami menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa, tindakan yang dilakukan oleh Polri telah menyelamatkan lebih dari 144.500 jiwa.” tutupnya.(Suli)







____________________________________________
